Sidang Chromebook: Komisaris GoTo Jelaskan Entitas Cayman untuk MESOP

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat masih terus bergulir, Senin, 23 Februari 2026.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) untuk terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

BACA JUGA:6 Unit Mobil Mewah Hingga Sertifikat Tanah Disita Kejagung Terkait Kasus Pome di Sumatera

BACA JUGA:Anggota DPR Benarkan Iman Brotoseno Mundur dari Dirut TVRI, Sarankan Cari Pengganti

GoTo mendatangkan 10 saksi. Yakni mantan CEO GoTo Andre Soelistyo (kini Komisaris GoTo), Co-founder dan CEO Gojek (2019–2022) Kevin Aluwi.

Kemudian Direktur Legal, Sekretaris Perusahaan GoTo R. A. Koesoemohadiani, dan Group Head of Finance and Accounting GoTo Adesty Usman.

Dalam kesempatan itu, JPU Roy Riyadi bertanya soal entitas yang ada di Cayman Island--berkaitan dengan skema pemberian saham GoTo kepada manajemen atau MESOP (management and employee stock option program) sebanyak 106,9 miliar saham.

"Lalu di sini ada juga kaitan dengan beberapa skema terkait dengan saham-saham yang di sebanyak 106,9 saham itu melalui ESOP. Gimana ceritanya cayman itu?," tanya JPU.

BACA JUGA:Dirut TVRI Mengundurkan Diri, Pamitan via Zoom

BACA JUGA:Hutama Karya Tandatangani Kredit Sindikasi, Tol Betung–Jambi Siap Terhubung dari Selatan ke Utara

Eks CEO GoTo, Andre, menjelaskan bahwa ada satu perusahaan bernama GoTo Peopleverse Fund yang didirikan untuk mengelola program kepemilikan opsi saham buat karyawan (participants), yang mendapatkan opsi tersebut di dalam perusahaan.

"Ada satu perusahaan yang namanya GoTo Peopleverse Fund yang dibuat untuk memanage program kepemilikan opsi saham buat karyawan/participants," kata Andre.

"Yang mendapatkan opsi tersebut di dalam perusahaan dari 10 ribu orang, Pak. Hampir seluruh karyawan dari perusahaan," sambungnya.

Tak berhenti di situ, JPU juga bertanya soal adanya transaksi antara GoTo dengan perusahaan Cayman tersebut di mana GoTo memberikan pinjaman kepada GPF, lalu GPF mengelola saham ESOP. 

Saham ESOP itu pun kemudian diadministrasikan dan diberikan kepada karyawan yang telah memiliki syarat tertentu.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK: Pasal Gratifikasi Tak Berlaku usai Menag Lapor sebelum 30 Hari Penggunaan Jet Pribadi
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Bulog Bangun Gudang Beras di Arab Saudi
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Media Vietnam Mulai Curiga kok Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Berbondong-bondong Main di Super League Jelang AFF
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
BCA Life: Bancassurance Sumbang Hampir 30% Pendapatan Premi
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Pemerintah Impor 105 Ribu Mobil Pick Up dari India, Ini Pertimbangannya
• 8 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.