Polisi mengungkap motif di balik kasus pencabulan terhadap empat anak laki-laki di Serpong Utara yang dilakukan pria berinisial E (18). Dari hasil penyidikan, tersangka disebut pernah menjadi korban pelecehan sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan penyelidikan dimulai setelah pihaknya menerima laporan pada Selasa (10/2). Lima hari setelahnya, tepatnya pada 19 Februari, polisi menetapkan E sebagai tersangka.
“Memang dari hasil penyelidikan, tersangka ini sebelum melakukan perbuatan tersebut dahulu pernah menjadi korban pelecehan melalui aplikasi MiChat, yang mengakibatkan dirinya saat ini memiliki perilaku seksual yang menyimpang,” ujar Wira saat diwawancarai, Senin (23/2).
Menurut Wira, kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang mendorong tersangka melakukan perbuatannya.
“Dengan adanya hal tersebut, tersangka melampiaskan nafsunya kepada anak-anak. Saat ini ada empat korban, dan sebagian merupakan sepupu tersangka,” jelasnya.
Keempat korban diketahui masih berusia anak-anak, tiga di antaranya merupakan kakak-adik. Mereka memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku. Polisi menyebut perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka di wilayah Serpong Utara.
Terkait modus, Wira menyebut tidak ada iming-iming khusus yang diberikan pelaku kepada korban.
“Untuk modus, memang tidak ada iming-iming tertentu. Tersangka mengajak bermain, kemudian melakukan perbuatan tersebut di kamar rumahnya,” katanya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tangerang Selatan dan dijerat Pasal 417 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis serta didampingi oleh Dinas Sosial melalui UPTD PPA untuk memulihkan kondisi psikis mereka.





