jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memulai langkah awal penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Komisi III saat ini tengah melakukan proses "belanja masalah" serta penyusunan draf naskah akademik.
BACA JUGA: RUU Perampasan Aset Dinilai KPK Mampu Beri Efek Jera bagi Koruptor
"Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurut dia, hal itu sesuai dengan komitmen DPR RI sebelumnya, yakni RUU Perampasan Aset akan mulai diproses setelah DPR merampungkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA: RUU Perampasan Aset, DPR Ungkap Jenis Kekayaan yang Bisa Disita Negara, Silakan Dicermati!
"Kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor," kata pimpinan DPR yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan itu.
Untuk itu, Dasco mengatakan DPR RI akan segera mengadakan partisipasi publik untuk penyusunan RUU Perampasan Aset itu, hingga kemudian masuk ke tahapan pembahasan.
BACA JUGA: Kronologi Kejadian Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan Terkait Dugaan Perampasan Aset
"Ketika itu kemudian selesai, kita juga akan segera menyusul (RUU Perampasan Aset) dengan Undang-Undang PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) dan RUU Ketenagakerjaan," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI.
"Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (22/2).
Ia menjelaskan KPK mendukung RUU Perampasan Aset karena dalam praktik penegakan hukum lembaga antirasuah selama ini tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




