Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Proses Hukum Transparan Kasus Kekerasan Brimob Terhadap Anak

mediaindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta proses hukum terhadap anggota Brimob Polda Maluku Bripda MS, tersangka kasus kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia, agar dilakukan dengan transparan.

"Kami memberikan perhatian sangat serius kasus ini karena melibatkan anak sebagai korban dan terjadi dalam konteks kegiatan pengamanan oleh aparat. Penegakan hukum harus transparan, obyektif, dan berkeadilan agar memberi kepastian hukum serta mencegah kejadian serupa terulang," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Senin (23/2).

Kementerian PPPA mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum yang telah mengamankan dan menetapkan Bripda MS sebagai tersangka.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penegakan Hukum Bripda MS Tewasnya Remaja di Maluku

"Kami mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan kami juga menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan," kata Menteri Arifah Fauzi.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar apabila terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.

Selain proses pidana, yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan kode etik berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga : Menteri PPPA Koordinasi Terkait Anak yang Dianiaya Anggota Brimob hingga Tewas di Tual

Sebelumnya, seorang anak laki-laki berinisial AT (14) meninggal dunia setelah seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS memukul korban dengan menggunakan helm taktikal di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, pada Kamis (19/2).

Peristiwa bermula saat Brimob melakukan patroli pengamanan di Kota Tual.

Kemudian ada rombongan kendaraan yang melaju kencang dan diduga melakukan balap liar.

Saat itu, korban berboncengan dengan kakaknya berinisial N (15) menggunakan motor. Pelaku menduga korban merupakan bagian dari rombongan balap liar.

Di jalan, pelaku mengayunkan helm taktikalnya yang mengenai wajah korban, hingga korban terjatuh dari motor.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis, namun nahas, nyawanya tidak tertolong.

Kakak korban juga mengalami penganiayaan yang menyebabkan patah tulang. (Ant/P-3)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terungkap! 44 Alumni LPDP belum Kembali ke Indonesia
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
2 Resep Olahan Telur Simpel untuk Sahur Mepet Imsak: Praktis dan Cepat
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Setelah Jalani Proses Hukum, Fariz RM Kini Bebas
• 19 jam lalueranasional.com
thumb
Badai Salju Ekstrem Lumpuhkan New York
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Bansos PKH dan Sembako Sudah Cair, Realisasi Tembus 85 Persen
• 11 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.