Bisnis.com, JAKARTA — Saksi dari PT Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menjelaskan soal transaksi Rp809 miliar dalam pusaran kasus dugaan korupsi Chromebook.
Angka ratusan miliar itu juga didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai keuntungan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam program Chromebook.
Penjelasan itu disampaikan oleh Head Departemen Finance dan Accounting GOTO, Adesty Kamelia Usman dan Head of Corporate Secretary GoTo, RA Koesoemohadiani dalam sidang Chromebook pada Senin (23/2/2026).
Mulanya, Diani selaku Corsec GOTO menjelaskan transaksi senilai Rp809 miliar ini berasal transaksi konsolidasi antara Gojek dan induk perusahaannya, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
“Betul, PT AKAB mengambil sekitar 32 juta saham baru yang diterbitkan oleh PT Gojek Indonesia di mana harga nominal, nilai nominal per sahamnya 25.000. Di situ menghasilkan angka Rp809 miliar yang harus dibayarkan oleh PT AKAB kepada PT Gojek Indonesia,” ujar Diani.
Selanjutnya, Diani menyatakan bahwa setelah saham itu diterbitkan, uang Rp809 miliar itu dibelanjakan untuk pelunasan utang dari PT Gojek untuk PT AKAB.
Baca Juga
- Petinggi GOTO Andre Klarifikasi soal Transfer Miliaran Saham ke Cayman Island
- Prediksi Skor Piala FA Liverpool Vs Brighton: Kompak Ngotot Turunkan Skuad Terbaik
- Sambut Ramadan, GOTO Perkuat Mesin Transaksi Lewat Ekspansi GoPay
Senada, Adesty selaku kepala akuntan GOTO mengungkap transaksi Rp809 miliar itu terjadi pada (13/10/2021). Hal ini tercatat dalam rekening koran perusahaan.
“Ada pembayaran dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021 untuk pengambil bagian saham. Dan, pada hari yang sama, uang itu ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran utang,” tutur Adesty.
Selain itu, Adisty juga menegaskan bahwa transaksi Rp809 miliar itu tidak mengalir ke kantong maupun rekening pribadi Nadiem.
“Jadi, tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem,” tuturnya.





