DPR RI Targetkan Pembahasan RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan Berlanjut Usai Reses

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ricardo Julio

TVRINews, Jakarta

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan terbaru mengenai progres sejumlah regulasi penting yang tengah digodok di parlemen, yakni RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan revisi UU Ketenagakerjaan.

Terkait RUU PPRT, Dasco menyampaikan bahwa saat ini tahapan masih fokus pada penyerapan aspirasi masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya rutin menjalin komunikasi dengan elemen buruh, termasuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, untuk memastikan payung hukum ini benar-benar memberikan proteksi bagi para pekerja domestik.

"Baik, RUU PPRT pada saat-saat kemarin sudah masuk, masih dalam tahap menerima partisipasi publik. Dan itu akan terus dilakukan, dan kami pada saat MayDay tahun lalu, kerap berdiskusi dengan Pak Setiqbal dari KSPI, dimana kemudian mendapatkan masukan bahwa dalam undang-undang itu lebih banyak mendekankan perlindungan kepada PPRT. Nah, sehingga itu yang digodok, dan insya Allah mulai tanggal 5 Maret, nanti partisipasi publiknya akan terus dilakukan, dan dilakukan pembahasan-pembahasan sampai dengan selesai," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 23 Februari 2026.

Dasco menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun RUU PPRT karena menyangkut berbagai aspek sosial dan hukum. Oleh karena itu, DPR akan memperluas ruang diskusi dengan masyarakat agar draf final yang dihasilkan lebih komprehensif.

"Dan saya pikir karena undang-undang PPRT ini juga meliputi berbagai aspek yang mesti diperhatikan, sehingga partisipasi publiknya harus banyak, dan kemudian dikaji dengan mendalam, dan pembahasannya dengan cermat," tambahnya.

Sementara itu, mengenai rencana revisi UU Ketenagakerjaan, pimpinan DPR menjelaskan bahwa proses tersebut akan mulai berjalan setelah masa reses berakhir. Diketahui, DPR saat ini sedang memasuki masa reses mulai 19 Februari hingga 19 Maret 2026.

Setelah masa sidang kembali dibuka, parlemen telah menyepakati langkah-langkah strategis untuk mulai menggodok revisi undang-undang tersebut melalui mekanisme yang transparan.

"Ya, kalau untuk revisi UU Ketenagakerjaan, saya pikir nanti setelah masuk masa sidang, jadi DPR ini reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 19 Maret. Nah, nanti 19 Maret masuk kemudian kepotong lebaran, setelah itu kemudian baru kami sudah sepakat melalui rapim kemarin sebelum reses bahwa UU Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR, dan kemudian juga mengadakan pertemuan-pertemuan, serta membentuk tim dengan federasi-federasi Serikat Buruh," pungkas Dasco.

Dengan adanya pelibatan langsung federasi serikat buruh dalam tim khusus, diharapkan revisi UU Ketenagakerjaan dapat menjembatani kepentingan pekerja dan pemberi kerja secara adil di masa mendatang.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dirugikan karena Perang, Negara NATO dan UE Ini "Sabotase" Ukraina
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sebulan Air di Jembatan Besi Mati, PAM Jaya Ungkap Penyebabnya
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Ramai Soal LPDP, Purbaya: 20 Tahun Lagi Dia akan Menyesal
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Purbaya: Defisit APBN Rp54,6 Triliun, Fiskal Tetap Terkendali
• 11 jam lalueranasional.com
thumb
BYD Gandeng Manchester City, Suplai Kendaraan untuk Klub
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.