Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan perkembangan soal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komisi III DPR telah mulai menghimpun masalah dan menyusun naskah akademik dari bakal beleid tersebut.
"Ya, kami waktu itu sudah menyatakan bahwa kalau sudah selesai Undang-Undang KUHAP, KUHAP, kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor, Komisi III DPR pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah, dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU," ujar Dasco, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Baca Juga: Draf RUU Perampasan Aset Rampung Disusun, Terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal
Ilustrasi dok. Medcom
Setelah proses penghimpunan masalah dan penyusunan draf naskah akademik rampung, DPR segera melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pembahasan beleid ini juga akan berjalan beriringan dengan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Ketenagakerjaan.
"Sehingga ketika itu selesai, kita juga segera menyusul dengan Undang-Undang PPRT dan Ketenagakerjaan tadi. Kita akan segera adakan partisipasi publik, setelah itu kita akan melakukan pembahasan undang-undang," ujar dia.
Pembahasan RUU Perampasan Aset telah dimulai Komisi III DPR sejak 15 Januari 2026. RUU yang terdiri dari 8 bab dan 62 pasal ini masuk ke dalam daftar empat RUU prioritas, yang ditargetkan rampung pada tahun ini guna memperkuat sinergi penegakan hukum di Indonesia.




