Syarat Penukaran Uang Melalui Layanan Kas Keliling

medcom.id
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Layanan penukaran uang melalui kas keliling menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru tanpa harus datang langsung ke kantor layanan utama. Program ini biasanya dibuka pada periode tertentu dan diumumkan secara resmi oleh Bank Indonesia.
 
Kas keliling merupakan layanan penukaran uang yang dilakukan menggunakan kendaraan operasional yang mendatangi lokasi-lokasi tertentu sesuai jadwal. Dengan sistem ini, masyarakat dapat menukar uang di titik yang lebih dekat dan telah ditetapkan sebelumnya.
 
Baca juga: Cara Gunakan Pintar.bi.go.id untuk Penukaran Uang, Ini Langkah dan Syaratnya

Untuk mengakses layanan tersebut, masyarakat umumnya diwajibkan melakukan pendaftaran
melalui sistem daring. Setelah memilih lokasi, tanggal, dan waktu sesuai ketersediaan kuota, peserta akan mendapatkan bukti pemesanan atau kode booking yang harus dibawa saat melakukan penukaran.
 
Pada hari pelaksanaan, penukar wajib datang sesuai jadwal yang tertera pada bukti pemesanan. Ketepatan waktu menjadi penting karena layanan kas keliling memiliki batas operasional dan kuota yang terbatas.

Selain itu, identitas diri yang masih berlaku harus dibawa untuk proses verifikasi. Petugas akan mencocokkan data dengan informasi pendaftaran sebelum proses penukaran dilakukan. Ketentuan Penukaran Uang di Kas Keliling Bank Indonesia menetapkan sejumlah persyaratan yang perlu dipatuhi masyarakat, di antaranya:
Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
 
Bukti pemesanan wajib ditunjukkan dalam bentuk digital maupun cetak. Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan yang tercantum pada pemesanan.
 
Uang yang ditukarkan telah dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar. Tidak diperkenankan menggunakan selotip, lakban, perekat, atau staples untuk mengelompokkan uang.
 
BI akan memberikan penggantian dengan nilai nominal yang sama. Penggantian dapat dilakukan menggunakan pecahan dan tahun emisi yang sama maupun berbeda, sepanjang keaslian uang dapat dikenali.
 
Selain itu, selama periode pemesanan berlangsung, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran baru sebelum tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
 
Penukar juga diharapkan dalam kondisi sehat saat melakukan transaksi serta tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Jenis dan Batas Uang yang Dapat Ditukarkan Saat melakukan pemesanan, masyarakat dapat memilih jenis pecahan sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling. Jumlah penukaran mengikuti alokasi yang telah ditetapkan.
 
Untuk uang logam, penukaran dapat dilakukan maksimal 250 keping per pecahan. Sementara itu, penukaran uang kertas dilakukan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan, sesuai kuota yang tersedia.
 
BI juga dapat menyediakan uang dari berbagai tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan pengaturan ini, layanan kas keliling diharapkan berjalan lebih tertib, efisien, dan merata bagi masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Delapan Tahanan Polres Way Kanan Kabur dari Rutan
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Belum Genap Setahun, Legislator Senayan ini dikabarkan Nikah Lagi
• 6 jam lalueranasional.com
thumb
IHSG Berpeluang Uji Level 8.400, Phintraco Jagokan Saham MYOR hingga AKRA
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Sertifikasi Halal bagi Produk AS Jadi Sorotan, Bagaimana Duduk Soalnya?
• 5 jam lalukompas.id
thumb
Strategi Gubernur Jatim Khofifah dalam Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok Lewat Pasar Murah
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.