Pemerintah tengah menyiapkan skema masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) diberlakukan secara penuh, agar layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.
Dalam rapat terbatas bersama Menteri Kesehatan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) dan Kepala BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (23/2/2026), Saifullah Yusuf Menteri Sosial (Mensos) menjelaskan bahwa skema masa transisi tersebut bakal dimuat dalam surat edaran atau keputusan bersama sebagai pedoman bagi fasilitas kesehatan.
Kebijakan itu, kata Mensos, dirancang untuk merespons kekhawatiran fasilitas kesehatan terkait pembiayaan peserta, khususnya bagi peserta yang datanya masih dalam proses pemutakhiran.
BACA JUGA: BPJS Jelaskan Skema Reaktivasi Anggota Nonaktif PBI JKN
Melansir dari Antara, pemerintah ingin memastikan tidak ada masyarakat yang ditolak saat membutuhkan layanan di rumah sakit, puskesmas, maupun klinik selama masa transisi berlangsung.
Melalui skema tersebut proses pembaruan data dapat berjalan simultan dengan keberlanjutan pelayanan kesehatan, sehingga hak masyarakat atas akses kesehatan tetap terlindungi.
Kementerian Sosial (Kemensos) sebelumnya melaporkan ada lebih dari 11 juta peserta PBI-JKN saat ini kelayakannya sedang diverifikasi ulang oleh petugas Badan Pusat Statistik (BPS), pendamping sosial, serta pemerintah daerah dalam dua bulan ke depan.
Hasil verifikasi akan menjadi dasar penetapan apakah peserta tetap menerima bantuan iuran atau dialihkan menjadi peserta mandiri.
Pemutakhiran data kepesertaan tersebut merupakan bagian dari transformasi menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS, sebagaimana Surat Instruksi Presiden Nomor 4/2025.
Kementerian Sosial memastikan anggaran PBI tidak dikurangi maupun dialihkan, sementara prinsip utama kebijakan tetap menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat yang berhak, dari data nasional total 96,8 juta jiwa peserta penerima manfaat BPJS segmen PBI-JKN. (ant/ily/saf/ipg)




