Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menekankan peran Dinas Sosial (Dinsos) sebagai ujung tombak pemutakhiran data jaminan perlindungan sosial dalam audiensi bersama tujuh pemerintah daerah di Kantor Kementerian Sosial , Jakarta, Senin.
Audiensi tersebut diikuti perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan, Buton Utara, Konawe Utara, Konawe, Wakatobi, Kolaka Timur, dan Jayawijaya.
Pertemuan membahas pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, Wamensos Agus menegaskan pemutakhiran data sosial merupakan mandat nasional yang harus digerakkan dari tingkat daerah hingga desa, sehingga data semakin akurat agar bantuan sosial dan jaminan kesehatan tepat sasaran.
Baca juga: Pemerintah siapkan transisi penonaktifan PBI JKN selama 2-3 bulan
"Reaktivasi itu pada prinsipnya bisa dilakukan sepanjang datanya memang sesuai. Daerah bisa mengusulkan melalui Dinas Sosial atau desa, nanti diproses karena kita memang diperintahkan Presiden untuk memuliakan rakyat miskin,” ujar Wamensos Agus Jabo.
Kementerian Sosial (Kemensos) melalui lebih dari 30 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan tim Badan Pusat Statistik (BPS) sedang melakukan verifikasi lapangan terhadap 11 juta peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan.
Verifikasi tersebut bertujuan memastikan kondisi sosial-ekonomi faktual para peserta, sekaligus menjadi dasar penyesuaian kepesertaan berdasarkan DTSEN.
Baca juga: Muhaimin: Pemutakhiran data PBI perkuat akurasi bantuan tepat sasaran
Kementerian Sosial menegaskan penonaktifan tersebut tidak mengurangi jumlah total penerima bantuan, melainkan mengalihkan kepesertaan dari kelompok masyarakat mampu pada Desil 6-10 ke kelompok tidak mampu pada Desil 1-5 sesuai usulan pemerintah daerah dan hasil pemutakhiran data.
Menurut Agus, saat ini proses reaktivasi dapat diajukan melalui Dinas Sosial atau pemerintah desa untuk diverifikasi sesuai ketentuan. Demikian pula pemerintah daerah yang juga dapat mengusulkan kembali kepesertaan PBI JKN yang dinonaktifkan sepanjang memenuhi kriteria.
Sampai dengan pekan pertama Februari, Kementerian Sosial mencatat sudah lebih dari 40 ribu peserta BPJS segmen PBI JKN yang sebelumnya dinonaktifkan sudah mengajukan reaktivasi.
Baca juga: Foto rumah dan token listrik jadi syarat verifikasi PBI JKN
Audiensi tersebut diikuti perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan, Buton Utara, Konawe Utara, Konawe, Wakatobi, Kolaka Timur, dan Jayawijaya.
Pertemuan membahas pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, Wamensos Agus menegaskan pemutakhiran data sosial merupakan mandat nasional yang harus digerakkan dari tingkat daerah hingga desa, sehingga data semakin akurat agar bantuan sosial dan jaminan kesehatan tepat sasaran.
Baca juga: Pemerintah siapkan transisi penonaktifan PBI JKN selama 2-3 bulan
"Reaktivasi itu pada prinsipnya bisa dilakukan sepanjang datanya memang sesuai. Daerah bisa mengusulkan melalui Dinas Sosial atau desa, nanti diproses karena kita memang diperintahkan Presiden untuk memuliakan rakyat miskin,” ujar Wamensos Agus Jabo.
Kementerian Sosial (Kemensos) melalui lebih dari 30 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan tim Badan Pusat Statistik (BPS) sedang melakukan verifikasi lapangan terhadap 11 juta peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan.
Verifikasi tersebut bertujuan memastikan kondisi sosial-ekonomi faktual para peserta, sekaligus menjadi dasar penyesuaian kepesertaan berdasarkan DTSEN.
Baca juga: Muhaimin: Pemutakhiran data PBI perkuat akurasi bantuan tepat sasaran
Kementerian Sosial menegaskan penonaktifan tersebut tidak mengurangi jumlah total penerima bantuan, melainkan mengalihkan kepesertaan dari kelompok masyarakat mampu pada Desil 6-10 ke kelompok tidak mampu pada Desil 1-5 sesuai usulan pemerintah daerah dan hasil pemutakhiran data.
Menurut Agus, saat ini proses reaktivasi dapat diajukan melalui Dinas Sosial atau pemerintah desa untuk diverifikasi sesuai ketentuan. Demikian pula pemerintah daerah yang juga dapat mengusulkan kembali kepesertaan PBI JKN yang dinonaktifkan sepanjang memenuhi kriteria.
Sampai dengan pekan pertama Februari, Kementerian Sosial mencatat sudah lebih dari 40 ribu peserta BPJS segmen PBI JKN yang sebelumnya dinonaktifkan sudah mengajukan reaktivasi.
Baca juga: Foto rumah dan token listrik jadi syarat verifikasi PBI JKN





