FAJAR, MAKASSAR-Subuh di Asrama Polisi (Aspol) Kompleks Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Minggu (22/2/2026), berubah menjadi kelam. Itu setelah kabar duka menyelimuti keluarga besar Polri.
Bripda Dirja Pratama (19), bintara muda angkatan 2025, dilaporkan mendadak lemas dan sakit usai melaksanakan sahur serta salat subuh berjemaah. Kejadian ini awalnya dibalut narasi janggal yang menyebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat membentur-benturkan kepalanya sendiri.
Namun, kebenaran mulai tersingkap saat korban dilarikan ke RSUD Daya. Di sana, sang ayah, Aipda Muhammad Jabir, menemukan fakta memilukan berupa darah yang keluar dari mulut putranya serta sejumlah luka memar yang tidak wajar.
Melihat kejanggalan tersebut, hari itu juga, jenazah kemudian dipindahkan ke RS Bhayangkara untuk menjalani proses visum dan otopsi guna mencari keadilan.
Polda Sulsel segera bergerak melakukan penyelidikan secara saintifik melalui tim Bidokes untuk mematahkan laporan awal tersebut. Hasil pemeriksaan medis pun mengungkap kebenaran pahit: ditemukan sejumlah luka lebam yang mengonfirmasi adanya dugaan penganiayaan berat.
Melalui Div Propam dan Direktorat Kriminal Umum, tabir misteri ini akhirnya terbuka dengan ditetapkannya seorang tersangka yakni Bripda P, yang merupakan senior korban.
Bripda P telah mengakui perbuatannya melakukan pemukulan di bagian kepala serta anggota tubuh lainnya, sebuah pengakuan yang sinkron dengan temuan medis.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima orang lainnya untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka.
Tragedi di Makassar ini pun kembali mencuatkan isu sensitif mengenai dugaan adanya “tradisi maut” atau budaya kekerasan senioritas di balik tembok asrama. Pihak Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku secara profesional, baik melalui proses pidana maupun sidang kode etikkepolisian.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa hasil penyelidikan membantah laporan awal yang menyebut korban meninggal akibat membenturkan kepalanya sendiri.
Melalui pemeriksaan medis tim Bidokes serta kerja sama Propam dan Direktorat Kriminal Umum, ditemukan bukti luka lebam dan tanda-tanda kekerasan yang mengarah pada penganiayaan.
Penetapan Bripda P sebagai tersangka didasarkan pada pengakuan yang bersangkutan serta hasil pemeriksaan medis yang saling menguatkan. Tersangka, yang diketahui merupakan senior korban.
“Ada persesuaian, baik itu dengan cara memukul di bagian kepala maupun tubuh lainnya. Ini sudah sinkron,” ungkap pihak kepolisian.
Saat ini, polisi masih memeriksa intensif lima orang lainnya untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka atau menemukan fakta baru yang dapat menjelaskan latar belakang peristiwa ini. Penyidik menekankan perlunya pengumpulan bukti materiil tambahan untuk menuntaskan kasus secara menyeluruh.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, turut melepas jenazah Bripda Dirja Pratama (19) di rumah duka, Desa Pincara, Kabupaten Pinrang, Senin (23/2/2026). Suasana haru menyelimuti prosesi pelepasan tersebut.(*/)





