Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan segera mengundang federasi-federasi serikat buruh untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru melalui mekanisme partisipasi publik.
Dasco menjelaskan, pembahasan akan dimulai setelah DPR memasuki masa sidang usai reses.
“Kalau untuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, saya pikir nanti setelah masuk masa sidang. Jadi DPR ini reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 19 Maret,” ujar Dasco kepada wartawan, Senin (23/2).
Menurut Dasco, tahapan awal pembahasan akan difokuskan pada penjaringan aspirasi publik, khususnya dari kalangan serikat buruh, sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut di DPR.
“Nah, nanti 19 Maret masuk kemudian kepotong Lebaran. Setelah itu kemudian baru kami sudah sepakat melalui Rapim kemarin sebelum reses,” kata Dasco.
“Bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR dan kemudian juga mengadakan pertemuan-pertemuan serta membentuk tim dengan federasi-federasi serikat buruh,” lanjutnya.
Adapun RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Undang-Undang ini dibuat dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam putusannya, MK memerintahkan DPR untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dalam rangka mengharmoniskan dan menyinkronkan substansi dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.





