Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih terus berlanjut. DPR RI menegaskan bahwa proses saat ini masih berada pada tahap penerimaan partisipasi publik.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pembahasan RUU PPRT saat ini belum masuk ke tahap pendalaman matero atau substansi. Hal ini karen DPR masih membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait perlindungan pekerja rumah tangga.
"RUU PPRT pada saat-saat kemarin sudah masuk, masih dalam tahap menerima partisipasi publik dan itu akan terus dilakukan. Dan kami pada saat May Day tahun lalu kerap berdiskusi dengan Pak Said Iqbal dari KSPI di mana kemudian mendapatkan masukan bahwa dalam undang-undang itu lebih banyak menekankan perlindungan kepada PPRT," kata Sufmi Dasco kepada para wartawan, Senin, 23 Februari 2026.
Baca Juga :
Koalisi Sipil Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT yang Mandek 21 TahunSelain itu, DPR juga ingin memastikan RUU PPRT yang dihasilkan nantinya dapat memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk terkait hak pekerja, kejelasan hubungan kerja, serta mekanisme pengawasan. DPR berencana melanjutkan proses penyerapan aspirasi publik secara lebih intensif mulai awal Maret mendatang.
Baca Juga :
Menaker: RUU PPRT Wujud Perlindungan Nyata untuk PRT




