Kemenkeu tegaskan PPN PMSE ke perusahaan AS tetap berlanjut

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan menegaskan bahwa perusahaan layanan digital asal Amerika Serikat (AS) tetap dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin, menjelaskan PPN PMSE berbeda dengan jenis pajak yang dimaksud dalam kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia dan AS.

Dalam perjanjian itu, diatur bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital atau serupa yang mendiskriminasi perusahaan asal AS secara hukum (de jure) atau faktual (de facto).

Namun, Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain.

“PMSE ini tetap jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non diskriminatif. Jadi, PPN yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap PMSE itu tetap berjalan,” ujar Febrio.

Dia menggarisbawahi pajak digital yang dimaksud dalam ART perlu dibedakan dengan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Pajak digital yang dimaksud oleh persetujuan ini dan juga sering diperdebatkan di global itu adalah pemajakan terhadap berapa ratus perusahaan besar teknologi dan mayoritas memang dari AS. Ini terbatas pada berapa puluh perusahaan, seperti Google, Netflix, dan sebagainya,” jelas dia.

Sementara PPN PMSE merupakan pungutan atas transaksi produk/jasa digital luar negeri ke konsumen di Indonesia melalui sistem elektronik.

Atas dasar itu, Febrio memastikan poin kesepakatan itu hanya memiliki dampak yang terbatas bagi penerimaan pajak di Indonesia.

Berdasarkan catatan terakhir Kementerian Keuangan, total setoran PPN PMSE sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp34,54 triliun per 30 November 2025, yang diserahkan oleh 215 PMSE dari 254 perusahaan yang ditunjuk.

PPN PMSE menjadi salah satu komponen pajak dari sektor usaha ekonomi digital, bersama dengan pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP)

Adapun total setoran dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.



Baca juga: DJP ungkap alasan cabut status Amazon sebagai pemungut PPN PMSE

Baca juga: Ekonomi digital RI sumbang pajak Rp12,24 triliun hingga November

Baca juga: Ditjen Pajak tunjuk Roblox jadi pemungut PPN di sektor digital


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenkeu: 44 Alumni LPDP Terindikasi Melanggar Kewajiban, 8 Orang Kena Sanksi
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Tradisi Patrol Sahur: Jejak Sejarah dan Budaya Ramadan di Nusantara
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Gagal Total! Mediasi Dana Puluhan Miliar di Mirae Sekuritas Menemui Jalan Buntu
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Divonis Bersalah Bakar Tenda Polisi Saat Rusuh, Motif Perdana Arie Diapresiasi Hakim
• 12 jam lalukompas.id
thumb
Raja Charles III Hadiri London Fashion Week 2026
• 15 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.