KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, BKN Wajib Buka Hasil TWK

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn dalam sidang yang disiarkan melalui akun YouTube KIP, Senin (23/2/2026). Gugatan diajukan oleh dua eks pegawai KPK, Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah, terkait keterbukaan informasi hasil TWK.

Baca Juga :
KPK Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Berlaku Usai Menag Melapor

"Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Rospita saat membacakan amar putusan.

Majelis juga membatalkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan.

 

Baca Juga :
KPK Bakal Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Menag


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hadapi Musim Mudik Idulfitri, Jasaraharja Putera Fasilitasi Shuttle Bus Pelabuhan
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Tiga Dampak Utama Kesepakatan Dagang Indonesia - Amerika
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Koleksi Rambut hingga Sorban Rasulullah Dipamerkan di Pakansari Bogor
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Anggota Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas Terancam Sanksi PTDH | SAPA PAGI
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Naik Rp1.100, Harga Perak Antam Hari Ini Sentuh Rp54.250/Gram
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.