Perketat Evaluasi Izin dan Rehabilitasi DAS untuk Cegah Banjir

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pengawasan tata kelola daerah aliran sungai (DAS) di wilayah industri tambang dan pengolahan mineral dinilai perlu diperketat oleh Kementerian Kehutanan dan pihak terkait. Hal ini untuk mencegah banjir.

Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPR, Rajiv, yang menyoroti banjir di kawasan PT IMIP, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026.

“Rehabilitasi DAS adalah fondasi industri berkelanjutan. Kalau hulu rusak dan pengawasan izin longgar, maka risiko akan terus berulang,” kata Rajiv dalam keterangan tertulisnya, dilansir Antara, Senin, 23 Februari 2026.
 

Baca Juga :

DPR Undang Federasi Buruh Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan Usai Lebaran

Rajiv menekankan bahwa sebagai episentrum hilirisasi nikel nasional, perusahaan wajib memiliki sistem mitigasi bencana yang terukur. Ia menilai faktor cuaca tidak bisa dijadikan alasan tunggal jika sistem drainase dan pengelolaan daerah tangkapan air telah direncanakan dengan baik sejak awal.

"Kalau sampai ada korban jiwa, artinya ada mata rantai pengawasan yang perlu diperiksa lebih dalam. Kita tidak bisa hanya menyalahkan faktor cuaca,” ujar Rajiv.


Anggota Komisi IV DPR Rajiv. Foto: Dok. Istimewa.

Legislator asal Dapil Jawa Barat II ini juga menyoroti kewajiban pemegang izin usaha dalam melakukan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). Menurutnya, pemerintah harus memastikan implementasi di lapangan sesuai dengan standar teknis, bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif semata.

“Kementerian Kehutanan harus lebih ketat dalam pengawasan pemberian dan evaluasi izin, terutama berkaitan dengan kawasan hutan untuk kegiatan tambang. Setiap pemegang izin wajib menjalankan rehabilitasi DAS secara nyata, bukan hanya di atas kertas,” tambah Rajiv.

Rajiv mengingatkan bahwa pertumbuhan investasi di sektor hilirisasi harus berjalan beriringan dengan kelestarian ekologis dan keselamatan kerja. Jika perusahaan terbukti mengabaikan kewajiban rehabilitasi lingkungan, pemerintah tidak boleh ragu untuk meninjau ulang izin operasional mereka.

“Industri yang tumbuh di hilir memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap kondisi hulu. Tidak adil jika beban pemulihan sepenuhnya dibebankan pada negara. Kalau rehabilitasi tidak berjalan efektif, izin harus ditinjau ulang,” kata Rajiv.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Laporan Wardatina Mawa Naik Sidik, Insanul Fahmi Berniat Minta Perlindungan Presiden
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Jadwal Pekan Kedelapan IBL 2026 Resmi Dimulai, Delapan Laga Siap Panaskan Persaingan Klasemen
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Kasus Ledakan Gudang Petasan di Sukorejo Kendal, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Dankorbrimob Buka Suara Usai Anggota Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Era John Herdman Dimulai! Jakarta Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026, Timnas Siap Tantang 3 Benua!
• 5 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.