BADAN Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan melaporkan data terbaru mengenai tingkat kepatuhan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Hingga Februari 2026, tercatat sebanyak 44 penerima beasiswa teridentifikasi melanggar kewajiban untuk kembali dan mengabdi di Indonesia.
Plt Kepala BPPK Kemenkeu, Sudarto, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan hasil audit mendalam terhadap lebih dari 600 awardee. Data tersebut diperoleh melalui kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta laporan dari masyarakat.
Data dan Status PelanggaranDari total 44 alumni yang terdata belum kembali, Sudarto merinci status penindakan yang tengah berjalan:
Baca juga : Menkeu Purbaya Blacklist Alumni LPDP Penghina Negara dari Instansi Pemerintah
- 8 Orang: Telah ditetapkan sanksi berupa kewajiban pengembalian dana beasiswa
- 36 Orang: Masih dalam proses verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut
"Ini semua awardee di LPDP pasti paham. Karena dia pegang buku pedoman dan dia tanda tangan perjanjian di sana. Mengembalikan dana yang disampaikan oleh pak menteri termasuk bunga tadi, dan juga pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya," ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Senin (23/2).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyayangkan sikap para alumni yang tidak memenuhi kontrak pengabdian, terutama yang sempat viral karena dianggap merendahkan negara di media sosial. Purbaya menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak rakyat dan sebagian dari utang negara untuk membangun SDM unggul.
Purbaya menegaskan akan menjatuhi sanksi berupa pengembalian dana LPDP beserta bunganya.
Baca juga : Purbaya Minta Alumni LPDP yang Hina Negara Harus Kembalikan Uang Beasiswa Plus Bunga
“Kalau nggak seneng, ya nggak seneng tapi jangan menghina negara lah. Jangan begitu, itu uang dari pajak dan sebagian kita sisihkan dari utang untuk memastikan SDM kita tumbuh,” tegas Purbaya.
Sanksi Blacklist PermanenSelain pengembalian dana, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif yang berat. Alumni yang terbukti melanggar akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) pemerintahan.
“Saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Nanti kita lihat blacklist-nya seperti apa. Jadi, jangan menghina negara sendiri,,” tambahnya.
Buntut Kasus ViralIsu ini memanas setelah video alumni berinisial DS viral di media sosial terkait kepemilikan paspor Inggris anaknya. Diketahui suami DS, yang berinisial AP, juga merupakan penerima beasiswa LPDP yang belum menyelesaikan masa pengabdiannya. Pihak LPDP mengonfirmasi bahwa AP telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa beserta bunga yang dihitung oleh negara.
Sesuai buku pedoman LPDP, setiap alumni wajib kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi dengan skema pengabdian 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun).
(P-4)





