Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyampaikan keberatan atas persetujuan Presiden terhadap Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade.
Bhima mengatakan CELIOS telah mengirimkan surat keberatan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara. Surat tersebut memuat 21 poin keberatan terhadap isi perjanjian yang telah ditandatangani namun belum diratifikasi.
“Masih tersedia waktu 90 hari untuk ratifikasi dan 60 hari untuk notifikasi. Karena efeknya cukup besar terhadap lingkungan, tenaga kerja, energi, dan pangan, maka ini harus dikonsultasikan dengan DPR terlebih dahulu. Tidak bisa langsung menggunakan keputusan Presiden,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (23/2).
CELIOS menyatakan apabila dalam 10 hari notifikasi tidak mendapat tanggapan, pihaknya berencana menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
“Dalam waktu 10 hari notifikasi, dijawab, tidak dijawab kami akan berencana melakukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Presiden,” katanya.
CELIOS mencatat 21 poin yang potensi merugikan Indonesia:
- Kewajiban impor migas dari AS sebesar US$15 miliar (Rp253,3 triliun).
- Dicabutnya hambatan sertifikasi dan non-tarif yang berpotensi memicu banjir impor pangan (daging sapi, susu, keju) dan mematikan petani serta peternak lokal.
- Penghapusan aturan TKDN bagi sebagian besar barang impor dari AS yang dinilai melanggar Permenperin Nomor 35 Tahun 2025.
- Kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa divestasi, dinilai bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.
- Pasal 6.1.1 terkait penghapusan hambatan ekspor mineral kritis ke AS yang dapat ditafsirkan sebagai pelonggaran ekspor bijih mentah (ore).
- Klausul pengolahan limbah mineral kritis yang dikhawatirkan menjadikan Indonesia tempat pembuangan limbah elektronik.
- Klausul “poison pill” yang membatasi kerja sama Indonesia dengan negara lain yang tidak sejalan dengan kepentingan AS.
- Penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor AS yang dinilai melanggar UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024.
- Ekspor tekstil tarif 0% dengan syarat membeli bahan baku katun dari AS.
- Pembelian 50 unit pesawat Boeing yang dipertanyakan urgensinya terhadap kebutuhan dan kondisi keuangan Garuda Indonesia.
- Kewajiban penerapan campuran bioetanol 10% (E10) pada 2030.
- Kewajiban pembelian batubara metalurgi (coking coal) dari AS di tengah kebijakan pemangkasan produksi domestik.
- Pembangunan small modular nuclear reactor di Kalimantan Barat yang dinilai berisiko bagi lingkungan dan masyarakat.
- Kewajiban mengizinkan transfer data pribadi warga Indonesia ke AS.
- Larangan pembatasan dominasi platform asing atas pendapatan iklan digital.
- Larangan mewajibkan platform AS membayar lisensi, berbagi data, atau berbagi keuntungan.
- Larangan penerapan pajak digital atau pungutan lain terhadap perusahaan teknologi AS.
- Kewajiban berkonsultasi dengan AS sebelum membuat perjanjian perdagangan digital dengan negara lain.
- Pengadaan teknologi 5G, 6G, satelit, dan kabel bawah laut harus melalui konsultasi dengan AS.
- Kewajiban mengizinkan jaringan pembayaran internasional milik perusahaan AS memproses transaksi domestik lintas batas.
- Potensi retaliasi dagang dari negara mitra lain karena perjanjian dinilai diskriminatif terhadap produk non-AS.



