Liputan6.com, Jakarta - Belakangan banyak pihak memperbincangkan mengenai kewajiban besasiswa LPDP. Lantas, apa itu sebenarnya? Sederhananya, ini merupakan fasilitas pendidikan dari pemerintah Indonesia yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI).
Adapun pendanaanya berasal dari dana abadi yang dianggarkan dalam APBN setiap tahunnya dan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Advertisement
Perlu diketahui, UUD 1945 mengamanahkan bahwa sekurang-kurangnya 20 persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi Pendidikan. Inilah yang menjadi sumber dana abadi dan dasar lahirnya LPDP.
Mengutip laman resmi LPDP, Senin (23/2), data per 30 November 2025, total akumulasi dana abadi telah menembus Rp154,11 triliun. Angka itu melonjak drastis dibandingkan awal pembentukan yang hanya Rp1 triliun.
Dana tersebut mencakup Dana Abadi Pendidikan, Penelitian, Perguruan Tinggi, hingga Kebudayaan. Fokus pendanaannya pun strategis, mulai dari teknik, sains, pertanian, hukum, ekonomi, keuangan, kedokteran, agama, hingga sosial-budaya.
Lewat pendanaan jumbo tersebut, LPDP membuka kesempatan studi magister, doktor, hingga pendidikan dokter spesialis dan subspesialis, baik di kampus dalam negeri maupun luar negeri. Namun, beasiswa ini bukan sekadar tiket belajar gratis. Ada tanggung jawab besar yang melekat pada setiap penerimanya.




