Deadline 1 Bulan, Komisi III DPR Minta Kapolri Cepat Bereskan Oknum Polisi Bermasalah!

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memberikan peringatan keras sekaligus tenggat waktu (deadline) selama satu bulan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan rentetan kasus pelanggaran internal yang melibatkan anggota Polri. 

Hinca menegaskan bahwa berbagai kasus yang mencuat belakangan ini mulai dari keterlibatan narkoba hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian di Sulawesi Selatan.

Baca Juga :
DPR Ingatkan Kapolri Transparan Bongkar Kasus Polisi Terjerat Narkoba: Jangan Ditutup-tutupi!
Jokowi Klaim Tak Teken Revisi UU KPK, Demokrat: Bukan Berarti Menolak!

Dia menilai, rentetan kasus tersebut merupakan realitas pahit mengenai kultur Polri yang harus segera dirombak total.

"Saya kira fakta-fakta yang terjadi hari ini enggak bisa disanggah lagi. Itulah realitas kultural Polri yang segera harus diperbaiki, direformasi. Kuncinya ada di tangan Pak Kapolri, Pak Sigit, segera ambil alih ini," ujar Hinca kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 24 Februari 2026.

Politisi Partai Demokrat ini meminta Kapolri memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan sebagai waktu untuk melakukan "pembersihan" internal secara besar-besaran. 

"Masyarakat menunggu. Kita beri waktu kepada Pak Sigit untuk satu bulan ini harus selesai. Masa bulan Ramadan, bulan suci ini saatnya berbenah. Kita memperbaiki kultur kita, memperbaiki kinerja kita," tegas Hinca.

Menurutnya, tindakan cepat sangat diperlukan karena suara keresahan masyarakat sudah sangat nyata. Ia meminta oknum-oknum yang menyalahgunakan jabatan segera ditarik dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Hinca mendesak agar Kapolri tidak ragu untuk menggunakan kewenangannya, termasuk menempatkan anggota yang bermasalah di Penempatan Khusus (Patsus) untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Semua polisi yang sedang bertugas atau memegang jabatan (yang bermasalah), tarik semua. Taruh di Patsus, selidiki cepat sesuai dengan mekanismenya, lalu adili sesuai aturan mainnya," lanjutnya.

Baca Juga :
Kapolda Sumsel Ikut dan Pimpin Langsung Tes Urine Anggota: Zero Tolerance Narkoba
Begini Cara Kakorlantas Wujudkan Mudik Aman Keluarga Bahagia
Soal Kasat Narkoba Polres Toraja Bekingi Bandar Narkoba, Polri: Tak Ada Impunitas!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gentengisasi Dari Analisis Teori Persepsi Sanitasi
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Selamat Tinggal Chatbot Kaku, Agentic AI Siap Jadi Asisten Pribadi di HP
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Aksi Bahaya Pemotor Lawan Arah di Pakansari hingga Jatuh Korban Jiwa
• 4 jam laludetik.com
thumb
Twenty-Three Injured in Transjakarta Bus Crash on Corridor 13
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
UEFA Skors Winger Benfica Gianluca Prestianni Terkait Kasus Dugaan Rasisme ke Vinicius Junior
• 6 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.