Satu orang tewas akibat aksi ugal-ugalan pengendara motor di Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Kecelakaan itu dipicu pelaku berkendara dengan melawan arah.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/2/2026), pukul 03.00 WIB. Kendaraan korban bertabrakan dengan motor pelaku yang dikendarai AF dengan melaju secara lawan arah.
"Pengendara motor Yamaha Mio terduga pelaku berinisial AF bergerak dari arah Cibinong menuju Kota Bogor, (posisi) melawan arus, bergerak ke kiri merintangi jalan," kata Plt Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Ares Rachman kepada wartawan, Minggu (22/2).
"Pada saat bersamaan, datang dari arah Bogor menuju arah Jakarta pengendara motor Honda Beat yang berada di jalurnya, kemudian terjadi benturan sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas," sambungnya.
Kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi. Polisi dan warga mengevakuasi korban ke rumah sakit Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Korban pengendara Motor Honda Beat meninggal dunia, dibawa ke RS Bakti Pajajaran (dulu bernama RSUD) Cibinong," tutupnya.
Polisi menetapkan pengendara motor berinisial AF yang melaju melawan arah hingga memicu kecelakaan maut di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Satu orang meninggal dunia akibat kecelakaan itu.
"Atas perbuatan tersangka AF, dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan di mana pengendara karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif Widhi Ananto, Senin (23/2/2206).
Selain itu, tersangka dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang 22 Tahun 2009, di mana pengendara dengan sengaja tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak yang berwajib.
"Dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," ucapnya.
(ygs/lir)





