REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Mantan kru TV, Tian Bahtiar, menyesalkan dakwaan yang menuduhnya membuat berita negatif terkait tiga kasus korupsi. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin, Tian menyatakan bahwa pelabelan tersebut berbahaya bagi kebebasan pers.
Menurut Tian, pelabelan "berita negatif" seharusnya tidak menjadi ranah Kejaksaan, melainkan Dewan Pers. Ia menilai frasa tersebut merupakan penafsiran subjektif yang dapat membahayakan penegakan hukum jika dijadikan dasar pidana.
Ia menjelaskan bahwa berita yang dibuatnya tidak menyerang pribadi pejabat Kejaksaan dan berdasarkan fakta dari narasumber yang kredibel. Tian juga menyesalkan tuduhan penyebaran berita bohong, penyalahgunaan jabatan, dan penerimaan uang tanpa kontrak.
Dia menganggap tuduhan tersebut sebagai pembingkaian media yang merusak reputasinya dan stasiun TV tempatnya bekerja. Tian menyatakan bahwa selama berita terkait tiga kasus korupsi itu dibuat, Kejaksaan tidak pernah mengajukan keberatan atau koreksi.
Komisi Penyiaran dan Dewan Pers juga tidak memberikan teguran atas produk media yang dijadikan perkara oleh Kejaksaan. Kasus yang menyeret Tian sebagai terdakwa melibatkan dugaan perintangan penegakan hukum pada kasus tata kelola komoditas timah, ekspor CPO, dan importasi gula.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Bersama aktivis Adhiya Muzakki dan advokat Junaedi Saibih, Tian didakwa membuat program dan konten yang membentuk opini negatif publik terhadap penanganan tiga perkara korupsi tersebut. Ketiganya dituntut pidana penjara 8 hingga 10 tahun dan denda Rp600 juta.