Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas, diblacklist pemerintah, suami ditagih dana beasiswa LPDP plus bunga

brilio.net
2 jam lalu
Cover Berita

Brilio.net - Persoalan bermula ketika Dwi Sasetyaningtyas, atau Tyas, seorang alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) lulusan Belanda, mengunggah video yang viral di media sosial. Dalam unggahannya, Tyas memperlihatkan dokumen kewarganegaraan Inggris milik anak keduanya dan melontarkan kalimat yang dinilai merendahkan identitas kebangsaan Indonesia.

BACA JUGA :
LPDP beri tanggapan tegas terkait polemik pernyataan alumnus DS soal kewarganegaraan anak


Dwi Sasetyaningtyas diblacklist
foto: Instagram/@sasetyaningtyas

Ia menyatakan, “Aku tahu dunia terlihat nggak adil, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu". Meskipun Tyas telah menghapus video tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada Kamis (19/2/2026), kegaduhan di ruang publik telah memancing respons tegas dari pihak kementerian.

Sanksi Tegas dari Menteri Purbaya

BACA JUGA :
Lirik lagu Tanah Airku dan makna nasionalisme di tengah kontroversi paspor WNA anak WNI

Dwi Sasetyaningtyas diblacklist
foto: YouTube/Kementerian Keuangan RI

Menanggapi situasi tersebut, Menteri Purbaya menyesalkan dan menegaskan bahwa aturan akan ditegakkan secara ketat bagi pihak yang bersangkutan. Pemerintah berencana memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran akses karier di instansi negara.

“...Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan, nggak akan bisa masuk. Itu hal yang kami sesalkan. Jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP, sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya ke LPDP," tegas Purbaya dalam KONFERENSI PERS APBNKITA EDISI FEBRUARI 2026 melalui saluran YouTube Kementerian Keuangan RI, dikutip brilio.net, Senin (23/2/2026).

Suami Tyas Setuju Pengembalian Dana Beasiswa

Dwi Sasetyaningtyas diblacklist
foto: YouTube/Kementerian Keuangan RI

Selain sanksi pemblokiran, alumni tersebut diminta untuk mengembalikan dana pendidikan yang telah diterimanya. Purbaya mengungkapkan bahwa komunikasi telah dijalin dengan pihak keluarga terkait penyelesaian tanggung jawab finansial ini.

“Ini Pak Dirut nih, bosnya LPDP nih, sudah bicara tadi dengan suami terkait ya. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai oleh LPDP, termasuk bunganya lho. Jadi bunga uang yang dipakai, kan kalau saya taruh uang itu di bank juga ada bunganya kan? Jadi dengan treatment yang fair," jelasnya.

Saat ini, pihak berwenang masih melakukan penghitungan akumulasi secara rinci, termasuk komponen bunga yang menyertainya.

Pesan bagi Seluruh Penerima Beasiswa

Purbaya mengingatkan kembali bahwa dana beasiswa berasal dari kontribusi rakyat melalui pajak dan pinjaman negara demi pengembangan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Ia menekankan agar para penerima manfaat menjaga martabat bangsa di mana pun berada.

“Saya harapkan ke depan teman-teman yang dapat pinjaman LPDP, ya kalau mau nggak senang ya nggak senang, tapi jangan menghina-hina negara lah. Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu," tutupnya.

FAQ Penerima Beasiswa LPDP1. Apa saja kriteria pelanggaran yang dapat menyebabkan alumni LPDP masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) pemerintahan?

Pelanggaran administratif seperti tidak kembali ke Indonesia sesuai kontrak, serta pelanggaran etika dan moral yang dianggap menciderai martabat negara dapat memicu sanksi tegas, termasuk pemblokiran akses kerja di instansi pemerintah.

2. Bagaimana mekanisme penghitungan bunga dalam pengembalian dana beasiswa LPDP?

Pengembalian dana dihitung berdasarkan total investasi pendidikan yang dikeluarkan negara, ditambah dengan akumulasi nilai ekonomi atau bunga yang setara dengan jika dana tersebut ditempatkan pada instrumen perbankan, demi asas keadilan bagi uang pajak rakyat.

3. Dapatkah permohonan maaf secara terbuka membatalkan sanksi administratif dari pihak LPDP?

Meskipun permohonan maaf telah dilakukan, proses penegakan aturan administratif dan tanggung jawab finansial tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku di LPDP guna memastikan akuntabilitas penggunaan dana negara.

4. Siapa yang bertanggung jawab atas pengembalian dana jika alumni tidak mampu membayar secara mandiri?

Dalam praktiknya, pihak keluarga atau penjamin dapat terlibat dalam mediasi penyelesaian tanggung jawab finansial kepada negara, sebagaimana komunikasi yang dilakukan pihak Dirut LPDP dengan keluarga bersangkutan.

5. Bagaimana pengawasan LPDP terhadap alumni yang tinggal di luar negeri agar tetap menjaga komitmen nasionalisme?

LPDP melakukan pemantauan berkala terhadap jejak aktivitas dan kontribusi alumni. Setiap tindakan yang dianggap merendahkan negara dapat berujung pada evaluasi status kontrak dan penagihan kembali seluruh biaya pendidikan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tanda Pria yang Nggak Paham Batasan
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pintu Listing 10 Tokenisasi Aset, Pasar RWA Tembus Rp 423 Triliun
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Reformasi Rantai Pasok Jadi Kunci Redam Gejolak Harga Pangan Saat Ramadan–Lebaran
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Terbang ke Ternate saat Sahur, Persija Tak Gelar Latihan di Markas Malut United
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
RI akan Ekspor Beras untuk Peritel Arab Saudi: BinDawood dan Lulu Supermarket
• 14 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.