OJK Pelototi Influencer, Promosi Produk Keuangan Saham Bisa Kena Sanksi

bisnis.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat pengawasan terhadap aktivitas influencer yang mempromosikan produk keuangan, termasuk saham, di ruang digital. 

Aturan baru tersebut tengah menunggu proses pengundangan dan akan menjadi dasar pemberian sanksi bagi pihak-pihak yang dinilai merugikan masyarakat.

Pejabat sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa otoritas tidak serta-merta mengatur individu sebagai influencer, melainkan aktivitas yang dilakukan di ruang digital. 

Dia juga menyebut bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum menjabarkan secara detail mengenai aktivitas influencer atau aktivitas terkait pasar modal di dunia maya ataupun digital. 

“Kalau influencer kan kalau pakai undang-undang di pasar modal, pakai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 itu bisa pasal 90, 100, 103. Tapi di luar pasar modal kita baru saja mengeluarkan ketentuan berupa peraturan OJK yang mengatur bagaimana aktivitas di dunia digital,” ujar Friderica ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Senin (23/2/2026). 

Baca Juga : IHSG Melaju Pelan, Investor Wait and See Tunggu Tuah Reformasi OJK-BEI

Dia menjelaskan, OJK menitikberatkan pengawasan pada aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Artinya, siapapun orangnya, apabila menyampaikan pernyataan atau rekomendasi yang menyesatkan dan berdampak finansial pada publik, dapat dikenakan sanksi.

“Jadi kita nggak ngatur orangnya, tetapi aktivitas siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang bisa menyebabkan orang itu ada kerugian,” katanya.

Sebagai contoh, influencer yang merekomendasikan produk tertentu dengan mengaku sebagai pengguna, padahal menerima komisi dari pihak yang dipromosikan, dapat dikenai tindakan tegas. Begitu pula dengan praktik “pom-pom” saham, yakni mengerek popularitas saham tertentu untuk memicu kenaikan harga sebelum kemudian dilepas demi keuntungan pribadi.

Menurut Friderica, pelanggaran semacam itu bisa dijatuhi sanksi yang cukup berat, terutama jika terbukti melanggar ketentuan di sektor pasar modal maupun aturan baru terkait aktivitas digital.

Terkait waktu pemberlakuan, Friderica menyebut regulasi tersebut saat ini tinggal menunggu proses pengundangan.

“Kalau POJK-nya sedang nunggu diundangkan. Sudah kita keluarkan, tapi kita menunggu pengundangannya,” ujarnya.

Seiring dengan hal ini, OJK pun berharap ekosistem informasi dan promosi produk keuangan di media sosial menjadi lebih transparan, akuntabel, dan tidak merugikan investor ritel yang kerap terpapar rekomendasi tanpa pemahaman risiko memadai.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Berlaku Usai Menag Melapor
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Sawit, Bencana, dan Amnesia Kebijakan Negara
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kredo Geopolitik Kontemporer: Negara Hadir Mengambil Beban Rakyat (Bag-1)
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Ratusan Banser Berjaga di Lokasi
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Cegah Hal tak Diinginkan, Eko Suwanto Ajak Anak dan Remaja Berkegiatan Positif di Bulan Ramadhan
• 5 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.