Akumindo: Pelaku UMKM Harus Dilindungi dari Potensi Lonjakan Impor Produk AS

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) meminta agar pemerintah melindungi pelaku UMKM dari potensi lonjakan produk impor Amerika Serikat (AS) ke Indonesia seiring kesepakatan tarif resiprokal kedua negara.

Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero menjelaskan bahwa klausul tarif 0% untuk berbagai produk AS yang masuk ke Tanah Air berpotensi menggerus daya saing produk UMKM dalam negeri yang telah terlebih dahulu digempur produk impor China.

“Produk China yang masuk ke Indonesia ada yang legal dan ilegal. Nah, yang legal ini berapa persen yang harga jualnya sesuai agar produk dalam negeri bisa berkompetisi dengan mereka? Itu yang diharapkan dari sisi pemerintah,” kata Edy kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, logika serupa juga berlaku apabila produk asal AS nantinya membanjiri pasar dalam negeri. Edy lantas menggarisbawahi kemampuan industri UMKM dalam negeri untuk memenuhi sejumlah kebutuhan primer masyarakat Tanah Air.

Baca Juga : Impor Kedelai-Gandum dari AS, Kemendag Pastikan Industri Lokal Tetap Aman

Dia menyebut bahwa UMKM dalam negeri selama ini dapat memenuhi kebutuhan nasional dari sisi produk-produk seperti makanan olahan hingga produk tekstil.

Selain mendesak perlindungan UMKM oleh pemerintah, Edy pun meminta kepada pelaku UMKM itu sendiri agar mempertahankan kualitas produknya, supaya menjadi unggul di dalam negeri.

“Kalau yang masuk itu produk-produk sekunder, tersier, silakan saja. Kita [UMKM] harus bersaing di produk-produk primer. Karena kemungkinan masuk,” jelas Edy.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian membantah bahwa produk impor AS yang dikenakan bea masuk hingga 0% sebagai bagian dari perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia–AS akan mengancam UMKM dan industri lokal.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa sebagian besar produk yang mendapatkan fasilitas tarif 0% tersebut merupakan barang input, bahan baku, barang modal, dan komponen industri dengan mutu serta standar Negeri Paman Sam.

Menurutnya, apabila terindikasi adanya aktivitas perdagangan yang mengancam eksistensi UMKM dan keberlanjutan industri dalam negeri, maka pemerintah bisa menerapkan instrumen bea masuk tambahan.

“Produk-produk ini justru sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM, untuk memproduksi barang dengan kualitas, mutu dan harga yang lebih kompetitif dengan orientasi pasar domestik maupun ekspor,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (23/2/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ramadan Rasa Lokal: Cerita Berbuka dari Berbagai Penjuru Nusantara di The People’s Cafe
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Presiden Saksikan Kerja Sama Chip, Indonesia Bidik Kemandirian Semikonduktor
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Bansos PKH dan Sembako Sudah Cair, Realisasi Tembus 85 Persen
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Rayakan Ramadhan, ShopBack & Jago Coffee Bagikan 10.000 Minuman Gratis ke Warga Jakarta
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
MK Diminta Hapus Ketentuan Umrah Mandiri dalam UU Haji dan Umrah
• 7 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.