MK Diminta Hapus Ketentuan Umrah Mandiri dalam UU Haji dan Umrah

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menghapuskan ketentuan umrah mandiri dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah

Permohonan itu disampaikan Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji dalam sidang perbaikan permohonan di MK, Jakarta, Senin. Permohonan ini diregistrasi oleh Mahkamah dengan nomor 47/PUU-XXIV/2026.

Baca Juga :
MKD DPR Tegaskan Penunjukan Adies Kadir jadi Hakim MK Tak Langgar Etik
Dukung Kesiapan Haji 2026, Garuda Indonesia Perkuat Ekosistem Manasik di Aceh

Adapun koalisi tersebut terdiri atas Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi yang bergerak di bidang penyelenggaraan umrah, dan ustaz Akhmad Barakwan.

“Menyatakan Pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum para pemohon, Shafira Candradevi.

Pasal 86 ayat (1) huruf b UU Haji dan Umrah mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah dilakukan secara mandiri. Menurut para pemohon, keberadaan pasal ini menciptakan dualisme rezim hukum terkait penyelenggaraan umrah.

Mereka mendalilkan, pasal tersebut membuka ruang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa menempatkannya dalam perizinan dan pengawasan yang setara dengan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

PPIU sendiri merupakan biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.

Selain itu, mereka juga mempersoalkan Pasal 87A dan Pasal 88A UU Haji dan Umrah. Mereka menilai, kedua pasal ini tidak mengatur secara memadai standar pelayanan, mekanisme pengawasan, dan sanksi dalam penyelenggaraan umrah mandiri.

Ketiadaan pengaturan tersebut, menurut para pemohon, menimbulkan kekosongan hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan negara hadir melalui pengaturan, pengawasan, dan perlindungan terhadap warga negara.

Mereka juga mendalilkan bahwa umrah mandiri tidak memperoleh perlindungan sebagaimana jamaah PPIU, seperti yang tertuang Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e UU Haji dan Umrah.

Pasal tersebut mengecualikan jamaah umrah mandiri dari layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, serta pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

Bagi para pemohon, kondisi ini merupakan bentuk pengingkaran kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada warga negara.

Baca Juga :
Momen Prananda Bantu Tahalul Megawati dan Puan saat Umrah Bersama
Doa Megawati untuk Indonesia di Tanah Suci: Terus Bersatu dan Jauh dari Perpecahan
Momen Megawati dan Keluarga Tunaikan Umrah Sambut Ramadhan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil El Mencho, dari Polisi Jadi Bos Narkoba Paling Bengis di Meksiko
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan KPK untuk Pemohon
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Saksi Sebut Semua Rapat Daring dengan Nadiem Tak Boleh Direkam
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Ini Dosa Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku hingga Dipecat dari Polri
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Dukung Pemberdayaan Petani Perempuan, Syngenta Indonesia Luncurkan PUTRI Petani MAJU
• 16 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.