Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, 24 Februari 2026. KPK merespons praperadilan itu.
"Tentu KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban dalam sidang praperadilan tersebut," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 24 Februari 2026.
Budi mengatakan KPK menghormati keputusan Yaqut yang memilih menggugat penetapan tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Namun, KPK meyakini tidak ada kesalahan dalam penetapan status hukum tersebut.
"Kami yakinkan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023-2024 seluruh aspek formil dan materiilnya sudah dipenuhi dan dilakukan penyidik," ujar Budi.
Baca Juga :Tokoh NU Desak KPK Transparan soal Penetapan Tersangka Gus Yaqut
Menurut Budi, penetapan tersangka terhadap Yaqut didasari kecukupan bukti. Alat bukti yang didapat bakal dibeberkan kepada majelis tunggal praperadilan.
"Tentu penetapan seseorang sebagai tersangka juga sudah berdasarkan kecukupan alat bukti ya," ucap Budi.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Kautsar
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2019%2F01%2F09%2F7cc403ad-22c3-4a0a-a0ce-1f8df2e01511.jpeg)
