Terkini, Makassar – Pemerintah kembali menunjukkan keberpihakannya kepada pekerja sektor informal melalui kebijakan diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
Program ini secara khusus memberikan potongan iuran untuk dua program perlindungan dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sebagai bentuk penguatan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.
Kebijakan diskon diterapkan secara bertahap berdasarkan sektor usaha:* Sektor transportasi: Januari 2026 – Maret 2027
* Sektor non-transportasi: April 2026 – Desember 2026
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi momentum penting untuk mempercepat perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kebijakan ini merupakan langkah afirmatif pemerintah dalam mendorong pekerja informal agar tidak ragu untuk terlindungi. Dengan iuran yang lebih ringan, kami ingin memastikan bahwa risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia tidak lagi menjadi beban berat bagi keluarga pekerja,” ujar Mintje.
Ia menjelaskan bahwa iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan kini cukup dibayarkan sebesar Rp8.400 per bulan selama masa diskon berlangsung.
Menurut Mintje, kelompok pekerja yang dapat memanfaatkan kebijakan ini antara lain pengemudi ojek online, kurir logistik, sopir angkutan, pedagang, nelayan, petani, pelaku UMKM, serta berbagai profesi informal lainnya yang masuk kategori peserta BPU.
“Kami di wilayah Sulawesi dan Maluku melihat potensi besar pekerja informal yang membutuhkan perlindungan. Melalui kebijakan ini, baik peserta lama maupun peserta baru yang mendaftar di tahun 2026 dapat langsung menikmati manfaat diskon tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mintje menekankan bahwa perlindungan JKK memberikan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila terjadi kecelakaan kerja, sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan angka kepesertaan, tetapi juga meningkatkan kesadaran bahwa perlindungan sosial adalah kebutuhan, bukan pilihan,” tegas Mintje.
“BPJS Ketenagakerjaan optimistis kebijakan diskon iuran ini akan memperkuat ekosistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya bagi pekerja sektor informal di wilayah Sulawesi dan Maluku,” tandasnya.



