Pledoi Emosional Ary Gadun FM: Mohon Maaf hingga Minta Pasal TPPU Dihapus

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat sekaligus pengacara Ariyanto Bakri atau akrab disapa Ary Gadun FM membacakan pledoinya atas kasus suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) atau minyak goreng serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pledoi tersebut Ary bacakan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Dalam pleidoinya ini, Ary meminta maaf kepada keluarga hingga organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena telah mengecewakan mereka atas perbuatannya.

Selain itu, Ary juga menyoroti penerapan pasal TPPU oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya. Ia menilai pasal tersebut tidak relevan dengan perbuatannya.

Baca juga: Ary Bakri Gadun FM Menangis di Sidang, Memohon Vonis Adil dari Hakim

Oleh karena itu, dia meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghapus pasal TPPU saat memberikan vonis terhadap dirinya.

Permohonan Maaf

Membuka pledoinya, Ary memohon maaf kepada keluarga yang telah kecewa terhadap perbuatannya.

Tidak lupa, Ary juga memohon maaf kepada keluarga besar Peradi sebagai organisasi yang menaunginya sebagai advokat.

“Saya menyadari bahwa perbuatan saya telah menimbulkan luka dan kekecewaan. Saya tidak mencari pembenaran atas kesalahan saya. Saya mengakui dengan jujur bahwa saya telah melakukan perbuatan yang salah,” ujar Ary.

Baca juga: Ary Gadun FM Minta Hakim Hapus Pasal Pencucian Uang dari Tuntutan Kasusnya

Dalam lubuk hatinya yang paling dalam, Ary menyesali perbuatannya.

Di hadapan majelis hakim, Ary mengatakan bahwa dia duduk di kursi pesakitan sebagai manusia biasa yang memiliki kelemahan dan telah melakukan kekeliruan dalam mengambil keputusan.

Namun, dia memohon agar majelis hakim juga melihatnya sebagai seorang suami, kepala rumah tangga, dan warga negara Indonesia (WNI) yang selama hidupnya berupaya mencari nafkah secara halal.

Minta Hapus Pasal TPPU

Dalam kesempatan ini, Ary menilai JPU mengusut kasus ini berlandaskan kebencian yang mendalam sehingga tidak melihat fakta persidangan secara menyeluruh.

Ary menekankan bahwa dia bukanlah perampok uang negara, pembunuh berantai, dan pelaku kejahatan narkoba.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Terdakwa Ariyanto Bakri atau Ary Gadun FM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/2/2026).

“Akan tetapi, Jaksa menuntut saya dengan hukuman 17 tahun penjara. Bahkan ancaman maksimum hukuman penjara dalam pasal TPPU yang didakwakan tidak sampai 17 tahun, dan membebankan uang pengganti sebesar Rp 21 miliar serta merampas seluruh harta yang telah saya kumpulkan selama ini,” jelas dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ary meyakini bahwa JPU tidak memahami arti hukum yang sesungguhnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar Prodi dan Jurusan Kuliah Fakultas Filsafat UGM, Kampusnya Ketua BEM Tiyo Ardianto yang Lagi Viral
• 7 jam laludisway.id
thumb
Pramono Dukung Agenda dan Program PW Hima Persis DKI Jakarta
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Ketegangan Ethiopia–Eritrea yang Terus Berulang dan Masa Depan Tigray
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Tragis, Pemotor Tewas Usai Tertemper KA Bandara di Kalideres
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Audiensi 7 Pemda, Wamensos Agus Jabo Tekankan Dinsos Ujung Tombak Pemutakhiran Data
• 17 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.