JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat sekaligus pengacara Ariyanto Bakri atau akrab disapa Ary Gadun FM membacakan pledoinya atas kasus suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) atau minyak goreng serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pledoi tersebut Ary bacakan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Dalam pleidoinya ini, Ary meminta maaf kepada keluarga hingga organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena telah mengecewakan mereka atas perbuatannya.
Selain itu, Ary juga menyoroti penerapan pasal TPPU oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya. Ia menilai pasal tersebut tidak relevan dengan perbuatannya.
Baca juga: Ary Bakri Gadun FM Menangis di Sidang, Memohon Vonis Adil dari Hakim
Oleh karena itu, dia meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghapus pasal TPPU saat memberikan vonis terhadap dirinya.
Permohonan MaafMembuka pledoinya, Ary memohon maaf kepada keluarga yang telah kecewa terhadap perbuatannya.
Tidak lupa, Ary juga memohon maaf kepada keluarga besar Peradi sebagai organisasi yang menaunginya sebagai advokat.
“Saya menyadari bahwa perbuatan saya telah menimbulkan luka dan kekecewaan. Saya tidak mencari pembenaran atas kesalahan saya. Saya mengakui dengan jujur bahwa saya telah melakukan perbuatan yang salah,” ujar Ary.
Baca juga: Ary Gadun FM Minta Hakim Hapus Pasal Pencucian Uang dari Tuntutan Kasusnya
Dalam lubuk hatinya yang paling dalam, Ary menyesali perbuatannya.
Di hadapan majelis hakim, Ary mengatakan bahwa dia duduk di kursi pesakitan sebagai manusia biasa yang memiliki kelemahan dan telah melakukan kekeliruan dalam mengambil keputusan.
Namun, dia memohon agar majelis hakim juga melihatnya sebagai seorang suami, kepala rumah tangga, dan warga negara Indonesia (WNI) yang selama hidupnya berupaya mencari nafkah secara halal.
Minta Hapus Pasal TPPUDalam kesempatan ini, Ary menilai JPU mengusut kasus ini berlandaskan kebencian yang mendalam sehingga tidak melihat fakta persidangan secara menyeluruh.
Ary menekankan bahwa dia bukanlah perampok uang negara, pembunuh berantai, dan pelaku kejahatan narkoba.
“Akan tetapi, Jaksa menuntut saya dengan hukuman 17 tahun penjara. Bahkan ancaman maksimum hukuman penjara dalam pasal TPPU yang didakwakan tidak sampai 17 tahun, dan membebankan uang pengganti sebesar Rp 21 miliar serta merampas seluruh harta yang telah saya kumpulkan selama ini,” jelas dia.
Ary meyakini bahwa JPU tidak memahami arti hukum yang sesungguhnya.





