Amerika Serikat (AS) memperingatkan dunia, khususnya mereka yang telah mencapai kesepakatan dagang denganya untuk tidak bermain-main apalagi menarik diri dari kesepakatan menyusul keputusan soal tarif dari Mahkamah Agung di Negeri Paman Sam.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menegaskan bahwa dirinya siap memberlakukan tarif yang jauh lebih tinggi melalui dasar hukum yang baru jika negara mitra mencoba menarik diri dari kesepakatan terkait tarif yang telah dicapai dengan AS.
Baca Juga: Menkeu soal Beda Tarif antara Mahkamah Agung AS dan Trump: 'Enggak Ada Beda, Sama-Sama Penuh Ketidakpastian'
“Negara mana pun yang ingin bermain-main dengan keputusan konyol ini, terutama mereka yang telah merugikan kami selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun, akan dikenakan tarif yang jauh lebih tinggi dan lebih buruk dari yang baru saja mereka setujui. Pembeli harap waspada,” ungkap Trump di Truth Social.
Trump menegaskan bahwa pengadilan memang telah membatalkan tarif yang diterapkan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Namun menurutnya, putusan tersebut tetap mengukuhkan kewenangannya untuk menggunakan instrumen hukum lain dalam menetapkan tarif.
Menurut Trump, kewenangan tersebut bahkan bisa digunakan dengan cara yang lebih kuat dan agresif, serta memiliki kepastian hukum lebih besar dibandingkan tarif darurat sebelumnya.
Adapun Trump juga membuka kemungkinan penerapan biaya lisensi perdagangan terhadap negara mitra dagang. Namun, ia tidak merinci bentuk maupun besaran kebijakan tersebut.
Baca Juga: Seorang Pria Menyusup di Rumah Presiden Trump Tewas Diberondong Tembakan oleh Agen Secret Service
Perwakilan Dagang Amerika Serikat Jamieson Greer di sisi lain juga mengatakan pemerintah berencana membuka sejumlah penyelidikan baru berdasarkan Section 301. Langkah hukum ini berpotensi menjadi dasar penerapan tarif tambahan di masa mendatang.
Sebelumnya, Trump mengumumkan tarif sementara sebesar 15%. Tarif itu diluncurkan berdasarkan landasan hukum dari Section 122 Trade Act of 1974.
Baca Juga: Drama Kebijakan Tarif Trump dari 10 Jadi 15 Persen, Kadin: Celah Merontokkan Dolar Jadi Terbuka
Pengumuman Trump tidak terlepas dari keputusan dari Mahkamah Agung. Pengadilan menyatakan tarif daruratnya tidak sah karena dilandaskan ke International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Baca Juga: Amerika Serikat (AS) Diwanti-wanti, Waspada Perang Dingin Baru Gegara Ulah Trump
Kombinasi putusan pengadilan, ancaman tarif baru serta rencana penyelidikan lanjutan menambah ketidakpastian arah kebijakan perdagangan dan meningkatkan kekhawatiran pasar terhadap potensi eskalasi perang dagang global dengan AS.





