Deretan Penyakit Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan per 2026, Wajib Tahu Sebelum Berobat!

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Program BPJS Kesehatan merupakan bagian penting bagi masyarakat Indonesia. Kehadiran layanan satu ini sebagai tulang punggung dalam urusan kesehatan di Indonensia.

Pemerintah membuat program BPJS Kesehatan karena menghadirkan iuran layanan kesehatan secara terjangkau. Masyarakat tentu dapat memperoleh layanan medis mulai dari pemeriksaan hingga operasi besar tanpa repot-repot mengeluarkan biaya besar.

Akan tapi, masih banyak masyarakat salah kaprah terkait BPJS Kesehatan. Sebagian beranggapan semua penyakit otomatis ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Padahal, kenyataannya tidak demikian. Hingga 2026, BPJS masih mengacu pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mengatur batasan tertentu.

Penting bagi kita mengetahui batasan yang sudah tertuang dalam peraturan. Apalagi dalam urusan tidak semua penyakit hingga layanan medis yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Sri Gustina Hasan

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada daftar 21 jenis penyakit hingga layanan tidak ditanggung atau mendapat cakupan jaminan BPJS Kesehatan.

1. Penyakit wabah atau kejadian tak terduga atau luar biasa.

2. Perawatan kecantikan hingga estetika. Contoh sederhananya operasi plastik.

3. Penyakit atau cedera secara sengaja. Contohnya menyakiti diri sendiri hingga percobaan bunuh diri.

4. Penyakit mengonsumsi alkohol hingga ketergantungan obat-obatan atau narkoba. Rehabilitas juga tidak masuk cakupan jaminan.

5. Pengobatan penyakit mandul atau infertilitas yang disebabkan ketidakmampuan pasangan hamil usai berhubungan seksual.

6. Penyakit atau cedera secara sengaja yang sulit dicegah akibat tindakan kriminal, perkelahian, serta berkendara dalam keadaan mabuk.

7. Perataan gigi yang tidak teratur. Contohnya memasang behel.

8. Penyakit berasal dari tindak pidana. Contohnya kekerasan seksual hingga penganiayaan.

9. Pengobatan dan tindakan medis kategori akibat percobaan atau eksperimen.

10. Pelayanan kesehatan di luar negeri.

11. Pengobatan alternatif, komplementer, hingga tradisional yang belum efektif didasari dengan penilaian dari teknologi kesehatan.

12. Perbekalan kesehatan untuk kebutuhan rumah tangga.

13. Alat kontnrasepsi.

14. Pelayanan kesehatan berlawanan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contohnya rujukan dari permintaan sendiri hingga pelayanan kesehatan tidak resmi atau sesuai perundang-undangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ibu Fandi Ramadhan Yakin Anaknya Korban Jebakan Sindikat Narkoba Internasional
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Konsumsi Kentang dengan Cara yang Benar : Redakan Asam Lambung, Stabilkan Gula Darah, dan Bantu Turunkan Berat Badan
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Penampakan dari Langit Masjid Negara IKN Berkilau di Malam Ramadan
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menjelang 4 Tahun Perang Rusia–Ukraina, Rusia Luncurkan Serangan Malam Besar-besaran ke Kyiv
• 1 jam laluerabaru.net
thumb
Reza SMASH Beberkan Alasan Pilih Nikah di KUA, Ternyata Ini Pertimbangannya
• 5 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.