Dukung Rencana Tunda Impor Pikap India, Pelaku Industri Tegaskan Sanggup Produksi Sendiri

kompas.id
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Pelaku industri mendukung langkah Dewan Perwakilan Rakyat yang meminta agar impor 105.000 mobil pikap dari India ditunda. Industri otomotif pada dasarnya memiliki kapasitas memadai untuk memproduksi dan menyediakan mobil yang dibutuhkan oleh pasar selama permintaan ada dan konsisten.

Permintaan agar impor mobil ditunda awalnya disuarakan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) pada Minggu (22/2/2026). Sehari sesudahnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang juga petinggi Partai Gerindra, meminta pemerintah agar rencana impor itu ditunda sembari menunggu Presiden Prabowo Subianto kembali dari luar negeri.

Baca JugaImpor 105.000 Pikap untuk Koperasi Merah Putih Ancam Industri Otomotif, Pemerintah Diminta Batalkan

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin, Senin (23/2/2026), mengapresiasi respons DPR. Sikap itu sesuai dengan aspirasi pelaku industri dan diharapkan bisa menyelamatkan industri otomotif serta mencegah kerugian yang bakal menimpa Koperasi Merah Putih.

”Bisa bayangkan kalau 105.000 mobil yang dipakai Koperasi Merah Putih adalah produk impor, bagaimana dengan layanan purnajualnya? Kebijakan itu bisa membuat mobil impor menjadi bangkai setelah sekian tahun akibat kesulitan suku cadang,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Agrinas) berencana mengimpor 105.000 niaga dari India. Kendaraan itu terdiri dari 35.000 mobil pikap (4x4) dan 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors. Sisanya berupa 35.000 unit mobil pikap (4x4) produksi Mahindra & Mahindra Ltd.

Rencana impor mobil dari India itu didasarkan pada faktor harga yang lebih murah hampir Rp 50 juta per unit, spesifikasi kendaraan, serta efisiensi anggaran pemerintah.

Dari polemik impor mobil asal India ini, semua pihak yang hendak mengimpor mobil sebaiknya mempelajari dulu regulasi yang berlaku.

Saleh mengatakan, jika produsen India serius, sebaiknya mereka membangun pabrik di Indonesia sebagaimana dilakukan Toyota, Suzuki, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Hino, Hyundai, DFSK, hingga BYD dan VinFast.

Impor mobil dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) oleh Agrinas, kata Saleh, dapat mematikan industri otomotif dalam negeri, tidak menggerakkan ekonomi, dan bertentangan dengan program industrialisasi yang sedang didorong pemerintah.

Dari polemik impor mobil asal India ini, semua pihak yang hendak mengimpor mobil sebaiknya mempelajari dulu regulasi yang berlaku.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang tata cara perizinan, pengembangan, dan persyaratan teknis industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Baca JugaImpor Ratusan Ribu Pikap untuk Koperasi Merah Putih, Dirut Agrinas: India Lebih Murah

Regulasi yang mulai berlaku pada 1 September 2021 ini menjadi pijakan dalam memperkuat struktur industri otomotif nasional, sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah dan penggunaan komponen dalam negeri.

Aturan tersebut mengatur ruang lingkup industri perakitan kendaraan dalam bentuk completely knocked down (CKD) ataupun incompletely knocked down (IKD), serta pembuatan komponen kendaraan roda empat atau lebih.

Lewat peraturan itu, pemerintah juga menekankan kewajiban pendalaman struktur industri dan peningkatan kandungan lokal sebagai bagian dari strategi substitusi impor dan penguatan daya saing nasional.

Itu berkebalikan dari impor ratusan mobil pikap dari India berpotensi merugikan industri dalam negeri. Kajian Center of Economic and Law Studies (Celios) menunjukkan, rencana itu berpotensi merugikan ekonomi nasional hingga Rp 39 triliun. Sebanyak 330.000 pekerja otomotif juga diperkirakan bisa kehilangan pekerjaan.

Baca JugaUntuk Koperasi Desa Merah Putih, Mengapa Pemerintah Impor Mobil India?
Siap memproduksi

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Putu Juli Ardika menjelaskan, struktur pasar kendaraan niaga di Indonesia selama ini didominasi oleh kendaraan 4x2, khususnya pada segmen light truck. Pada segmen ini, tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) telah melampaui 42 persen.

”Pasar kendaraan niaga kita besar untuk mobil 4x2 sehingga industri memproduksinya. Mobil 4x4 pernah dibuat, tetapi karena pasarnya tidak mencukupi, volumenya tidak banyak,” katanya dalam diskusi setelah konferensi pers Gaikindo Indonesia International Commercial Expo (GIICOMVEC) 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Meski begitu, ia menegaskan, industri pada dasarnya siap memproduksi sepanjang ada permintaan pasar yang konsisten dan dalam volume memadai. Kalau pasar 4x4 berkembang, industri akan mampu memproduksi sesuai kebutuhan, seperti halnya 4x2.

Berdasarkan data Gaikindo, sepanjang 2025, total produksi mobil pikap mencapai 106.117 unit. Adapun penjualan mobil pikap sepanjang 2025 dari pabrik dealer (wholesales) mencapai 107.008. Penjualan pikap dari dealer ke konsumen (retail sales) 110.574 unit.

Industri pikap nasional telah berpengalaman lebih dari lima dekade dalam memproduksi dan memasok kendaraan untuk berbagai sektor.

Presiden Direktur PT Cahaya Sakti Motor sekaligus Direktur PT Isuzu Astra Motor Indonesia Anton Kemal Tasli Kumonty mengatakan, industri pikap nasional telah berpengalaman lebih dari lima dekade dalam memproduksi dan memasok kendaraan untuk berbagai sektor, seperti logistik dan pertambangan.

Menurut dia, kapasitas industri dalam negeri tidak hanya terbatas pada perakitan kendaraan, tetapi juga mencakup dukungan layanan purnajual yang telah mapan. Infrastruktur tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin keberlanjutan operasionalisasi kendaraan niaga di lapangan.

Terkait anggapan bahwa kendaraan impor memiliki harga lebih murah dibandingkan dengan produksi lokal, Anton menilai bahwa perbandingan tersebut harus dilihat secara komprehensif.

”Apakah harga di Indonesia kompetitif atau tidak, itu tergantung spesifikasi dan teknis yang diperlukan,” ujarnya.

Anton menekankan pentingnya penerapan level playing field antara kendaraan impor dan produksi dalam negeri. Menurut dia, produk impor ataupun lokal seharusnya tunduk pada regulasi yang sama.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kesepakatan Diam-diam Senjata Nyaris Rp 10 T Antara Rusia dan Iran
• 16 jam laludetik.com
thumb
Gegara Barcode BBM, Aparat Keamanan Diduga Aniaya 3 Karyawan SPBU di Jaktim
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perusahaan AI AS Tuduh DeepSeek Curi Data Secara Masif
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
KPK Butuh Keterangan Budi Karya Sumadi untuk Kasus DJKA
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Banjir di Bali, 60 Wisatawan Asing Dievakuasi dari Hotel
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.