Mengenal Kewajiban 2N+1 LPDP, Ini Aturan Pengabdian untuk Penerima Beasiswa

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi LPDP. Ramai soal seorang awardee atau penerima LPDP yang merelakan anaknya untuk menjadi warga negara asing (WNA). (Sumber: Instagram lpdp_ri)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Media sosial tengah ramai memperbincangkan polemik masa pengabdian bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) RI. Tak sedikit warganet mempertanyakan kewajiban alumni untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia. 

Polemik ini tak lepas dari persepsi yang beredar terkait skema layanan pasca studi, yakni 2N atau 2N+1. Dalam ketentuan terbarunya, LPDP menetapkan skema 2N yang merupakan kewajiban bagi alumni LPDP untuk berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi (2N). 

Artinya, seorang awardee (penerima beasiswa) LPDP Magister wajib berkontribusi dan berada di Indonesia misalnya selama 4 tahun jika masa studinya 2 tahun. Sebelumnya, aturan masa pengabdian kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia yaitu 2 kali masa studi ditambah 1 tahun atau 2N+1 setelah selesai studi secara berturut-turut. 

Baca Juga: LPDP Respons Viral Alumni Pamer Anak Jadi WN Inggris, Suami Terancam Kembalikan Dana Beasiswa

LPDP juga memperbolehkan awardee LPDP untuk melanjutkan studi dan bekerja di luar negeri dalam periode 2N tersebut. Melansir laman resminya, alumni LPDP yang telah menyelesaikan studi dan masih dalam periode pengabdian diperbolehkan melaksanakan studi lanjutan di luar negeri. 

Studi lanjutan ini termasuk program studi doktor di luar negeri. Tahapan pengajuan izin studi lanjutan adalah sebagai berikut:

1. Alumni LPDP melaporkan penyelesaian studi melalui aplikasi E-Beasiswa.

2. Alumni mengajukan izin studi lanjutan melalui tiket bantuan LPDP atau melalui fitur pengajuan izin studi lanjutan pada aplikasi E-Beasiswa.

3. Alumni melampirkan dokumen persyaratan seperti surat pernyataan izin studi lanjutan dalam dua bahasa (format terlampir), letter of acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi atau universitas tujuan studi lanjutan yang mencantumkan start date dan end date studi, dan esai.

4. Relevansi studi lanjutan (S3) dengan esai yang dibuat saat mendaftar beasiswa LPDP.

Bekerja di Luar Negeri Selama Periode 2N

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Lpdp
  • Awardee
  • Aturan awardee lpdp
  • Beasiswa lpdp
  • kewaijban 2n 1 lpdp
  • penerima lpdp anaknya wna
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Era John Herdman Dimulai! Jakarta Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026, Timnas Siap Tantang 3 Benua!
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
TMMD 127: Akselerasi Pembangunan Jalan Desa Cipelah
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Penjual Es Batu Kristial Raih Rezeki Ramadan: Berawal Produksi 8 Ton/Hari, Kini Naik 12 Kali Lipat
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Rahayu Saraswati Tegaskan Peran Perempuan Kunci Bangkitkan Bangsa di Wisuda Saraswati Fellowship
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Jelang Mudik Idulfitri 2026, Pemkab Bekasi Prioritaskan Perbaikan Jalan
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.