Sidang Perdana Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar Hari Ini

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Sumber: ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, akan digelar hari ini, Selasa (24/2/2026).

Praperadilan yang diajukan Yaqut berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

"Tanggal sidang: Selasa, 24 Februari, jam 10.00 s.d. selesai, agenda sidang pertama, di ruang sidang 02," bunyi keterangan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Permohonan praperadilan Yaqut terdaftar sebagai perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan termohon KPK Cq Pimpinan KPK RI. 

Menurut informasi di laman tersebut, permohonan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026. 

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," keterangan dalam laman yangsama. 

Baca Juga: Kasus Kuota Haji: KPK Perpanjang Pencekalan Eks Menag Yaqut dan Gus Alex

Pokok Permohonan yang Diajukan Yaqut 

Pihak PN Jaksel mengungkapkan pokok permohonan gugatan praperadilan yang diajukan eks Menag Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjeratnya. 

Humas PN Jaksel Rio Barten menuturkan pihak Yaqut meminta hakim menyatakan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dijadikan dasar KPK memproses hukum dirinya hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, tidak sah.

"Terdapat permohonan supaya menyatakan tiga Surat Perintah Penyidikan agar surat-surat tersebut yang menjadi dasar termohon untuk melakukan upaya paksa penetapan tersangka, agar dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak sah," kata Rio di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV, Antara

Tag
  • eks menag yaqut
  • yaqut cholil qoumas
  • kasus kuota haji
  • korupsi kuota haji
  • kpk
  • sidang praperadilan yaqut
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Bekuk Penjambret Nenek Penjual Nasi Uduk di Bekasi, Pelaku Spesialis Sasar Lansia!
• 8 jam laludisway.id
thumb
Ibu Kandung Nizam Bongkar Ternyata Putus Komunikasi 4 Tahun dan Korban KDRT, Krisna Murti Soroti Banyak Dugaan
• 4 jam laludisway.id
thumb
Rute penerbangan baru dari Makassar kuatkan konektivitas kawasan timur
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Kemnaker Denda 12 Perusahaan Pelanggar TKA Rp4,48 Miliar, Ini Daftarnya
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Proyek Padel di Permata Hijau Dipolisikan: Kerja Konstruksi Sampai Dini Hari
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.