JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, akan digelar hari ini, Selasa (24/2/2026).
Praperadilan yang diajukan Yaqut berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
"Tanggal sidang: Selasa, 24 Februari, jam 10.00 s.d. selesai, agenda sidang pertama, di ruang sidang 02," bunyi keterangan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Permohonan praperadilan Yaqut terdaftar sebagai perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan termohon KPK Cq Pimpinan KPK RI.
Menurut informasi di laman tersebut, permohonan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," keterangan dalam laman yangsama.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji: KPK Perpanjang Pencekalan Eks Menag Yaqut dan Gus Alex
Pokok Permohonan yang Diajukan YaqutPihak PN Jaksel mengungkapkan pokok permohonan gugatan praperadilan yang diajukan eks Menag Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjeratnya.
Humas PN Jaksel Rio Barten menuturkan pihak Yaqut meminta hakim menyatakan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dijadikan dasar KPK memproses hukum dirinya hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, tidak sah.
"Terdapat permohonan supaya menyatakan tiga Surat Perintah Penyidikan agar surat-surat tersebut yang menjadi dasar termohon untuk melakukan upaya paksa penetapan tersangka, agar dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak sah," kata Rio di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- eks menag yaqut
- yaqut cholil qoumas
- kasus kuota haji
- korupsi kuota haji
- kpk
- sidang praperadilan yaqut





