Apa saja yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Mengapa wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali mengemuka?
- Bagaimana tanggapan partai-partai politik?
- Apa dampaknya apabila parliamentary threshold dinaikkan?
- Berapa banyak suara yang terbuang karena penerapan parliamentrary threshold 4 persen?
- Berapa angka ideal ambang batas parlemen?
Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold selalu muncul setelah penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Usulan menaikkan batas minimal perolehan suara bagi partai politik (parpol) untuk menembus parlemen itu juga kerap disuarakan jelang pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilu.
Setahun setelah Pemilu 2019, misalnya, muncul usulan agar ambang batas parlemen dinaikkan dari 4 persen menjadi 7 persen suara sah nasional. Wacana itu mengemuka pasca-pertemuan Ketua Umum Partai Golkar (kala itu) Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di kantor DPP Golkar, Jakarta, 3 Maret 2020.
Beberapa hari terakhir, wacana untuk menaikkan ambang batas parlemen kembali mengemuka. Lagi-lagi, usulan itu muncul dari Surya Paloh. Seusai melepas Tim Safari Ramadhan 1447 Hijriah di Nasdem Tower, Jakarta, Sabtu (21/2/2026), Paloh mengatakan, partainya konsisten mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen dari semula 4 persen. Ia menilai, adanya pembatasan jumlah partai politik di parlemen akan mengoptimalkan kinerja demokrasi bagi segenap masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan, jika merujuk pada hasil Pemilu 2024, delapan partai politik yang lolos ke parlemen meraih suara di atas 6 persen. Karena itu, Aria merasa keberatan jika ambang batas parlemen akan diturunkan sehubungan dengan beban kerja dari 13 komisi.
”Kalau di sini enggak bisa kerja bagaimana? Jumlahnya hanya terbatas. Atau mau kita turunkan? Yang 4 (persen) saja sudah mengkos-mengkos (kepayahan), apalagi 3 (persen) gitu, ya. Saya kurang lebih pasti di atas 5 (persen)-lah, ya,” tuturnya.
Sejumlah partai politik menilai usulan menaikkan parliamentary threshold menjadi 7 persen yang dilontarkan Surya Paloh terlalu tinggi dan berpotensi menyempitkan representasi politik di parlemen. Penilaian itu salah satunya disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji.
Menurut dia, ambang batas parlemen sebesar 7 persen terlalu tinggi. Golkar mengusulkan angka yang lebih moderat, yakni sekitar 5 persen. ”Ya, naik sedikit dari yang lalu boleh. Sekitar 5 persen dengan kombinasi factional threshold cukup ideal,” katanya di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Golkar, kata Sarmuji, memahami bahwa ambang batas parlemen memang instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian. Namun, angka yang ditetapkan harus tetap mewadahi keragaman aspirasi politik warga.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra Ahmad Muzani juga menyampaikan, ambang batas parlemen tetap diperlukan. Namun, angka 7 persen terlalu berat bagi partai-partai politik.
Gerindra menyerahkan penentuan angka parliamentary threshold pada kesepakatan dalam pembahasan revisi UU Pemilu di Komisi II DPR. ”Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen. Tetapi, saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi,” kata Muzani.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, mbang batas parlemen adalah keniscayaan untuk menghadirkan parta politik yang sehat. Ini ditandai dengan basis akar suara dan ideologi yang kuat. Ambang batas juga dianggap mampu menghadirkan pemerintahan yang efektif.
Karena itulah, menurut Rifqizamy, sejumlah parpol pun mengusulkan kenaikan angka parliamentary threshold. ”Kami mengusulkan di atas ambang batas parlemen yang ada sekarang, di atas 4 persen. Angka moderatnya mungkin di atas 5, 6, atau 7 persen. Dan itu bukan hanya tingkat nasional, tapi juga provinsi dan kabupaten atau kota,” paparnya.
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Kholid, dalam kesempatan terpisah, juga memandang perlunya ambang batas parlemen demi menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan. Ambang batas, ujarnya, bisa memitigasi fragmentasi di parlemen yang berlebihan.
Namun, irektur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama mengingatkan, akan lebih banyak lagi suara yang terbuang bila parliamentary threshold naik. Dengan ambang batas 4 persen di Pemilu 2024 saja, ada 17 juta suara terbuang. Jumlah suara itu berasal dari 10 partai yang tidak berhasil lolos ambang batas parlemen.
Berkurangnya jumlah partai politik yang lolos ambang batas parlemen nasional melahirkan dampak makin tingginya suara terbuang yang tidak terkonversi dalam kursi DPR. Sejak diterapkan ambang batas parlemen di Pemilu 2009 dengan angka 2,5 persen, total ada kenaikan lebih dari dua kali lipat suara terbuang. Jika di Pemilu 2004 suara terbuang mencapai 7,5 juta, di Pemilu 2009 jumlahnya mencapai 19,1 juta suara pemilih.
Selain faktor mulai diberlakukannya ambang batas, jumlah partai politik peserta pemilu yang meningkat juga memberikan konstribusi. Pemilu 2009 diikuti 38 partai politik, naik dibandingkan dengan Pemilu 2004 yang hanya diikuti 24 partai politik.
Pada Pemilu 2014 dengan jumlah partai politik yang jauh lebih berkurang terbukti berdampak pada pengurangan suara terbuang. Di pemilu yang hanya diikuti 12 partai politik ini, suara terbuang tercatat 2,9 juta atau menurun 84 persen dibandingkan dengan jumlah suara terbuang di Pemilu 2009.
Namun, ketika ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 4 persen di Pemilu 2019, jumlah suara terbuang kembali meningkat. Di pemilu di mana model serentak nasional mulai pertama kali digelar ini, jumlah suara terbuang mencapai 13,5 juta atau naik 3,5 kali lipat dari jumlah di Pemilu 2014.
Jumlah suara terbuang kembali meningkat di Pemilu 2024, yakni mencapai 16,1 juta, naik sekitar 18,2 persen dibandingkan dengan Pemilu 2019. Peningkatan jumlah suara terbuang itu terjadi lantaran masih diterapkannya ambang batas parlemen 4 persen serta jumlah parpol peserta pemilu yang juga bertambah.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menilai, penerapan ambang batas parlemen yang tinggi berpotensi membuang banyak suara rakyat dalam pemilihan umum. Seperti pada Pemilu 2024, penerapan ambang batas parlemen 4 persen mengakibatkan ada 17 juta suara rakyat tak terwakili di DPR.
”Partai Persatuan Pembangunan (PPP), misalnya, meraih sekitar 3,7 persen suara nasional, hampir 10 juta suara. Tetapi, karena tidak memenuhi ambang batas 4 persen, suara itu hilang dari perhitungan kursi DPR,” ujar peneliti Perludem, Haykal.
Untuk meminimalkan suara terbuang dan menjaga representasi politik masyarakat di parlemen, Perludem mengusulkan ambang batas bagi partai politik untuk masuk parlemen diturunkan menjadi 1 persen. Dengan demikian, partai-partai kecil yang memperoleh suara signifikan seperti PPP, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Perindo tetap bisa mendapatkan kursi di DPR.





