Sidang Praperadilan Perdana Gus Yaqut Digelar, KPK Absen dan Ajukan Penundaan Sidang

suara.com
6 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026.
  • Yaqut menguji keabsahan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
  • KPK tidak hadir dan mengajukan penundaan sidang karena tim Biro Hukum sedang mengikuti empat sidang praperadilan lain.

Suara.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menghadiri langsung sidang perdana permohonan Praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (24/2/2026).

Yaqut mengajukan praperadilan tersebut untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Pantauan Suara.com, Yaqut hadir di ruang sidang Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan bersama penasihat hukumnya yakni Mellisa Anggraini dan tim penasihat hukum lainnya.

Yaqut terlihat menunggu di ruang sidang karena belum terlihat kehadiran dari pihak termohon yakni Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang perdana ini juga dihadiri banyak anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor, yang berjaga di depan gedung pengadilan.

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim Biro Hukum KPK tidak bisa menghadiri agenda sidang perdana hari ini. Untuk itu, KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan yang diajukan Gus Yaqut.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

“Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya,” tambah dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Baca Juga: Jokowi Lempar Bola Panas, Mungkinkah KPK Kembali Sakti?

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BI Sulsel Wanti-Wanti Lonjakan Inflasi selama Kuartal I/2026
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Saksi-saksi Hari Karyuliarto Ungkap Poin-Poin Krusial dalam Sidang
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir Minta TPID Turun ke Pasar Kendalikan Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Di Hotel Jogja Ini, Chef Triyono ‘Memasak dengan Hati’ untuk Menu Iftar Ramadan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Pramono Cek Perizinan 397 Lapangan Padel di Jakarta, Tak Miliki PBG Bakal Dibongkar!
• 2 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.