Washington: Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberikan peringatan keras kepada negara-negara mitra agar tidak membatalkan kesepakatan dagang yang telah dinegosiasikan sebelumnya dengan AS.
Ancaman ini muncul setelah Mahkamah Agung AS membatalkan pemberlakuan tarif darurat yang diinisiasi oleh Trump.
Melalui serangkaian unggahan di media sosial, Trump menegaskan akan menerapkan bea masuk yang jauh lebih tinggi menggunakan otoritas hukum perdagangan lain jika ada negara yang mencoba memanfaatkan keputusan Mahkamah Agung AS tersebut.
Meski Mahkamah Agung AS membatalkan tarif berdasarkan UU Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), Trump mengklaim keputusan tersebut tetap mengonfirmasi kemampuannya untuk menggunakan dasar hukum lain secara lebih kuat.
Selain kenaikan tarif, Trump juga mempertimbangkan pengenaan biaya lisensi bagi mitra dagang AS, meski rincian kebijakan ini belum dijelaskan secara mendalam.
Menanggapi ketidakpastian ini, Parlemen Eropa di Brussels memutuskan untuk menunda pemungutan suara terkait kesepakatan dagang dengan AS. Langkah ini diambil setelah Trump menetapkan bea masuk impor sementara sebesar 15 persen untuk semua negara yang akan berlaku efektif mulai hari Selasa pukul 00:01 waktu setempat.
Kebijakan tarif terbaru ini memicu sentimen negatif di pasar keuangan global. Indeks saham Wall Street dilaporkan merosot pada pembukaan perdagangan Senin, di mana Dow Jones Industrial Average turun 1,34 persen dan S&P 500 melemah 0,65 persen akibat kekhawatiran investor.
Di sisi lain, perwakilan perdagangan AS, Jamieson Greer, mengindikasikan bahwa pemerintah akan membuka investigasi praktik perdagangan tidak adil terhadap beberapa negara. Langkah hukum ini diprediksi menjadi pintu masuk bagi Washington untuk mengancam pemberlakuan tarif baru di masa depan.
Hingga saat ini, posisi kesepakatan perdagangan luar negeri AS tetap dalam ketidakpastian. Tiongkok telah mendesak Washington untuk menghapus langkah-langkah tarif, sementara India memilih untuk menunda pembicaraan yang telah direncanakan sebelumnya. (Kelvin Yurcel)
Baca juga: Tarif Trump Dibatalkan, RI Tetap Diuntungkan Perjanjian Dagang dengan AS




