(Artikel opini ini ditulis oleh Tajus Syarofi, Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina Jakarta)
Pemandangan yang menarik tersaji di lini masa media sosial beberapa hari ini. Publik disajikan drama “adu data” antara Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono. Kegaduhan ini terkait anggaran kapal yang dianggap “sudah cair” oleh Menkeu namun “belum ada“ menurut Menteri KKP (10/2/26). Ini bukan sekadar urusan teknis birokrasi, melainkan potret retaknya orkestrasi komunikasi pemerintahan Prabowo Subianto.
Secara teoritis, komunikasi pemerintah seharusnya menganut prinsip single voice policy –satu suara untuk membangun kepastian. Namun apa yang dilakukan keduanya merupakan insiden yang menunjukkan adanya hambatan dalam koordinasi dan penyampaian pesan di level elit. Terjadinya “saling sikat” menunjukkan adanya pergeseran budaya komunikasi politik yang tidak elok dan cukup berbahaya.
Alih-alih menyelesaikan selisih data di meja rapat koordinasi, para pejabat elit justru memilih jalur digital untuk membela diri secara instan di depan netizen (blame shifting). Meskipun terasa cepat dan transparan, metode komunikasi “bypass” ini secara langsung menunjukkan kegagalan komunikasi pemerintahan dan koordinasi antar kabinet.
Tamparan Keras Sistem Birokrasi
Tindakan Menteri KKP yang meminta Menkeu “mengecek anak buahnya” merupakan tamparan keras sistem birokrasi dan etika publik. Fenomena ini mengalami pergeseran makna dari transparansi birokrasi ke ego sektoral yang kuat dan kaku. Jika Menkeu bicara tanpa data valid di depan forum Kadin itu adalah kecerobohan fatal, maka jika menteri KKP lebih memilih “memukul” koleganya di ruang publik dari pada duduk bersama, itu adalah tindakan yang destruktif –tindakan yang merusak tatanan.
Insiden ini merupakan asimetri informasi dan kegagalan pemerintah dalam menyampaikan pesan penting kepada publik. Pertama, dalam teori Govermental Public Relation salah satu pilar komunikasi pemerintahan harus dipandang sebagai entitas tunggal yang koheren –kebijakan satu suara. Teori ini menuntut agar perbedaan data antar kementerian harus diselesaikan di ruang internal public relation sebelum dilempar ke external public Relatioin.




