Liputan6.com, Jakarta - Saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Adesty Kamelia Usman, menyatakan tidak ada catatan aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim. Pernyataan tersebut disampaikan Adesty saat bersaksi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai Group Head of Finances and Accounting PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Adesty menjelaskan bahwa transaksi tersebut tidak tercatat dalam rekening koran PT Gojek Indonesia maupun PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Dia menegaskan tidak ada pembayaran kepada Nadiem.
Advertisement
“Tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem,” ujar Adesty, Senin (24/2/2026).
Menurutnya, dana sebesar Rp 809,59 miliar itu tercatat sebagai pengambilan bagian saham dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021. Pada hari yang sama, dana tersebut kembali ditransfer ke PT AKAB sebagai pembayaran utang.
Pernyataan Adesty diperkuat oleh Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO, Koesoemohadiani. Dari sisi hukum, dia menyampaikan tidak terdapat dokumen yang menjadi dasar transaksi senilai Rp 809,59 miliar antara PT AKAB dengan Nadiem maupun antara PT Gojek Indonesia dengan Nadiem.



