Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mencatat saat ini ada 44 penerima beasiswa LPDP mangkir atau tidak balik ke Tanah Air.
Sudarto menjelaskan LPDP telah melakukan penelitian atau memeriksa terhadap lebih dari 600 penerima beasiswa. Dari hasil evaluasi tersebut, sebagian di antaranya telah diberikan sanksi, termasuk kewajiban pengembalian dana.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (24/2).
Sudarto memaparkan tidak semua laporan langsung berujung pada pelanggaran. Beberapa awardee tercatat masih dalam masa magang atau sedang membangun usaha di luar negeri. Menurutnya, LPDP memang memberikan ruang untuk kegiatan tersebut selama dua tahun, sesuai ketentuan dalam buku pedoman penerima beasiswa.
“Kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian atau pun mendapatkan penugasan dari kantornya. Itu ada di buku pedoman penerima beasiswa,” ungkap Sudarto.
Sudarto menegaskan LPDP akan terus memperketat pengawasan terhadap para penerima beasiswa. Setiap kasus dipastikan diproses secara objektif dan proporsional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Jadi tentu LPDP terus melakukan pengawasan tersebut dan namun setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional, tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini ada dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” tegas Sudarto.
Sudarto juga mengingatkan seluruh awardee telah memahami konsekuensi aturan sejak awal. Setiap penerima beasiswa memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian sebelum menerima pendanaan.
“Ada pun sanksi ya, ini semua awardee LPDP pasti paham karena dia pegang buku pedoman dan dia tanda tangan perjanjian di sana,” tutur Sudarto.





