Bripda MS Anggota Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Dipecat

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto didampingi Wakapolda, Kabid Humas, Kabid Propam dan kepala sekretariat Komnas HAM, dalam konferensi pers perkara penganiayaan anak oleh anggota Brimob, di Ambon, Selasa (24/2/2026). (Sumber: ANTARA/Winda Herman)

TUAL, KOMPAS.TV - Anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar di Tual, Maluku hingga meninggal dunia, Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. 

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21-24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon, Selasa (24/2/2026), via Antara

Ia menyatakan putusan tersebut merupakan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam pada Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.00 WIT.  

Dalam sidang tersebut, Bripda MS dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. 

Baca Juga: KPAI Kecam Kasus Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas: Ini Pelanggaran Konstitusi

Meski demikian, ia mengungkapkan yang bersangkutan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.

Rositah menjelaskan, Bripda MS disebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Aturan tersebut mengatur mengenai anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah, janji jabatan, dan kode etik profesi, termasuk melakukan tindakan kekerasan.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto berharap keputusan sidang KEPP terhadap Bripda MS bisa memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, juga menjadi bukti komitmen kepolisian menegakkan disiplin.

“Bapak Kapolri juga memberikan atensi terhadap saya untuk menindak tegas terduga pelanggar, proses tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta memberikan proses hukum secara transparan,” ujarnya. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV, Antara

Tag
  • brimob aniaya pelajar
  • penganiayaan oleh brimob
  • penganiayaan pelajar oleh brimob di tual
  • Bripda MS
  • polisi aniaya pelajar
  • Mesias Viktor Siahaya
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BGN: Anggaran Bahan Makanan MBG Rp 8.000-Rp 10.000, Bukan Rp 15.000
• 15 menit lalukompas.com
thumb
Komisi Informasi Pusat Perintahkan BKN Buka Informasi Hasil TWK KPK
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Dapat Pesan dari Pimpinan DPR, Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara Tunda Impor Pikap dari India
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
• 18 jam lalusuara.com
thumb
Ramadan Bersama Sydney FC, Eizar Tanjung: Saya Bangga Jadi Muslim di Australia
• 5 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.