TUAL, KOMPAS.TV - Anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar di Tual, Maluku hingga meninggal dunia, Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21-24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon, Selasa (24/2/2026), via Antara.
Ia menyatakan putusan tersebut merupakan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam pada Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.00 WIT.
Dalam sidang tersebut, Bripda MS dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: KPAI Kecam Kasus Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas: Ini Pelanggaran Konstitusi
Meski demikian, ia mengungkapkan yang bersangkutan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.
Rositah menjelaskan, Bripda MS disebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Aturan tersebut mengatur mengenai anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah, janji jabatan, dan kode etik profesi, termasuk melakukan tindakan kekerasan.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto berharap keputusan sidang KEPP terhadap Bripda MS bisa memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, juga menjadi bukti komitmen kepolisian menegakkan disiplin.
“Bapak Kapolri juga memberikan atensi terhadap saya untuk menindak tegas terduga pelanggar, proses tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta memberikan proses hukum secara transparan,” ujarnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- brimob aniaya pelajar
- penganiayaan oleh brimob
- penganiayaan pelajar oleh brimob di tual
- Bripda MS
- polisi aniaya pelajar
- Mesias Viktor Siahaya





