JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Informasi Pusat memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI selaku termohon, untuk membuka informasi mengenai hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemohon sengketa informasi.
“Memerintahkan termohon (BKN RI) untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.3, hanya kepada pemohon,” ujar Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn dalam sidang pembacaan putusan sengketa informasi, Senin (23/2/2026), dikutip dari Antara.
Pemohon tersebut adalah dua mantan pegawai KPK yang dinilai menjadi korban TWK yang dilakukan dalam rangka pengalihan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada 2021, yakni Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan.
Mereka menjadi representasi dari 57 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.
Baca Juga: Desak Penerbitan Perppu, Boyamin: 57 Pegawai KPK yang Disingkirkan Lewat TWK Harus Dikembalikan
Rospita menegaskan pemberian informasi tersebut oleh BKN RI mengacu kepada mekanisme yang diatur dalam Pasal 22 ayat (7) huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo. Pasal 50 ayat (2) dan (3) Peraturan KI tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Terpisah, Ita menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Menurut dia, putusan Komisi Informasi Pusat merupakan salah satu bentuk kemajuan bagi upaya pemulihan 57 korban TWK KPK yang telah menuntut keadilan sejak lima tahun lalu.
Sementara Hotman menuturkan putusan tersebut bukan hanya menjadi kemenangan bagi 57 korban TWK KPK.
Bagi dia, putusan tersebut adalah kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi.
“Ini tidak hanya kemenangan milik korban TWK saja, tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi,” kata dia.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- tes wawasan kebangsaan
- twk
- kpk
- bkn
- TWK KPK
- Komisi Informasi Pusat





