Oesman Sapta: Fasilitas Jet Pribadi untuk Nasaruddin Umar Menag Tidak Terkait Pekerjaan

suarasurabaya.net
8 jam lalu
Cover Berita

Oesman Sapta Odang pengusaha sekaligus Ketua Umum DPP Partai Hanura, menyampaikan klarifikasi terkait dugaan pemberian gratifikasi kepada Nasaruddin Umar Menteri Agama (Menag) berupa fasilitas pesawat jet pribadi.

Pesawat jet pribadi itu ditumpangi Nasaruddin untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah, di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/2/2026). Gedung Balai Sarkiah merupakan fasilitas keagamaan dan pendidikan yang ada di bawah Yayasan Oesman Sapta Odang.

Dalam keterangannya, hari ini, Selasa (24/2/2026), di Jakarta, Oesman Sapta menanyakan di mana letak kesalahannya lantaran memfasilitasi Nasaruddin dengan jet pribadi miliknya.

Politikus yang akrab disapa OSO menjelaskan, pihaknya berkewajiban memberikan fasilitas kepada Nasaruddin karena dia mengundang secara khusus untuk meresmikan masjid.

“Ya enggak ada salahnya dong. Kan kita mengundang. Kita yang meresmikan masjid, tempat pengajian. Salahnya di mana?” ucapnya.

Mantan Ketua DPD RI itu menegaskan, kehadiran Nasaruddin tidak terkait pekerjaannya sebagai Menteri Agama. Nasaruddin, kata OSO, cuma hadir untuk membacakan doa di acara peresmian Gedung Balai Sarkiah.

“Itu enggak ada hubungan juga sama pekerjaan. Dia (Nasaruddin) cuma baca doa,” katanya.

Sekadar informasi, Nasaruddin Umar Menag, Senin (22/2/2026), mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi berupa jet pribadi.

Sesudah menyampaikan laporan ke KPK, Nasaruddin mengungkap alasannya menerima tawaran fasilitas tersebut karena faktor efisiensi waktu.

Menurutnya, pada waktu itu sudah jam 11 malam, dan tidak ada jadwal penerbangan ke lokasi acara. Sementara, dia harus kembali lagi ke Jakarta keesokan harinya karena ada persiapan Sidang Isbat penentuan awal Bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Terkait itu, pihak KPK menyatakan Nasaruddin terbebas dari ancaman sanksi pidana.

Arif Waluyo Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK bilang, Nasaruddin tidak melanggar aturan karena sudah melaporkan dugaan gratifikasi dalam kurun waktu 30 hari kerja sesudah dia menerima fasilitas tersebut, kepada KPK.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 12C Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rid/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polemik Lapangan Padel Pulomas yang Dinilai Bising, Warga Menang Gugatan di PTUN
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Usai Murka Lihat Galian Tanpa Izin, Wali Kota Bekasi Minta Satpol PP Potong Kabel Optik
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Ramadan di Semarang, Tahu Gimbal Ramai Diburu Jelang Buka Puasa | SAPA MALAM
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Kecelakaan Helikopter di Peru Tewaskan 7 Anak-Anak
• 6 jam laluokezone.com
thumb
109 Tiang Monorel Rasuna Said Selesai Dibongkar, Penataan Kawasan Rampung saat HUT ke-499 Jakarta
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.