Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan kabar terbaru mengenai perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dasco mengungkapkan bahwa saat ini Komisi III DPR RI tengah aktif melakukan berbagai tahapan mulai dari persiapan, penghimpunan masalah hingga penyusunan naskah akademik.
"Kami waktu itu sudah menyatakan bahwa kalau sudah selesai Undang-Undang KUHP, KUHAP, kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor, Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah," ujar Dasco kepada wartawan, dikutip Selasa, 24 Februari 2026.
"Sekarang sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU-nya," lanjut Dasco.
Lebih lanjut, Dasco menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas bersamaan dengan beberapa agenda legislasi penting lainnya, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan aturan terkait ketenagakerjaan.
Ia menjamin bahwa DPR akan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan sebelum undang-undang tersebut disahkan.
"Nah, sehingga ketika itu kemudian selesai, kita juga akan segera menyusul dengan Undang-Undang PPRT dan Ketenagakerjaan tadi. Kita akan segera adakan partisipasi publik, untuk kemudian setelah itu kita akan melakukan pembahasan undang-undang," pungkasnya.





