BATAM, KOMPAS.TV - Sidang pleidoi atau pembelaan enam terdakwa kasus peredaran narkoba hampir 2 ton dengan kapal Sea Dragon, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23/2/2026).
"Hari ini enam terdakwa melakukan pledoi atau pembelaan melalui penasihat hukum terdakwa tersendiri," terang juru bicara PN Batam, Vabienes Stuart Wattimena, Senin.
Ia menyebut, dalam sidang itu, majelis hakim mendengarkan pembelaan dari enam terdakwa secara bergantian.
Wattimena mengungkapkan sidang pembelaan tersebut dimulai pukul 15.30 WIB. Sidang sempat diskors untuk buka puasa dan diilanjutkan kembali pada pukul 19.30 WIB sampai 20.47 WIB.
Menurut pemberitaan Antara, pembelaan pertama disampaikan dua terdakwa yang merupakan warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan.
Lalu dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi terdakwa Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Baca Juga: ABK Dituntut Hukuman Mati, Komisi III DPR Ingatkan 3 Hal kepada Penegak Hukum
Dalam pleidoi yang dibacakan penasihat hukumnya, kedua WNA tersebut menyampaikan argumentasinya bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur kesalahan (mens rea) dan tidak memiliki pengusahaan maupun niat untuk memiliki dan menguasai narkotika tersebut.
Menurut keterangan penasihat hukumnya, kedua terdakwa tidak mengetahui isi 67 kardus di atas kapal adalah narkotika. Bungkus teh China yang ada di kapal dianggap terdakwa bukan narkotika dan posisi terdakwa hanya sebagai anak buah kapal (ABK).
Terdakwa Fandi Ramadhan yang merupakan ABK, juga menyatakan tidak tahu mengenai muatan yang dipindahkan ke kapal di tengah laut.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- abk dituntut hukuman mati
- tuntutan hukuman mati pada abk
- abk sea dragon
- sidang pembelaan abk dituntut hukuman mati
- fandi ramadhan
- Sea Dragon





