ABK yang Dituntut Hukuman Mati Jalani Sidang Pembelaan, Ini Poin yang Disampaikan

kompas.tv
12 jam lalu
Cover Berita
Terdakwa kasus narkoba yang dituntut hukuman mati, Fandi Ramadhan, menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

BATAM, KOMPAS.TV - Sidang pleidoi atau pembelaan enam terdakwa kasus peredaran narkoba hampir 2 ton dengan kapal Sea Dragon, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23/2/2026). 

"Hari ini enam terdakwa melakukan pledoi atau pembelaan melalui penasihat hukum terdakwa tersendiri," terang juru bicara PN Batam, Vabienes Stuart Wattimena, Senin. 

Ia menyebut, dalam sidang itu, majelis hakim mendengarkan pembelaan dari enam terdakwa secara bergantian. 

Wattimena mengungkapkan sidang pembelaan tersebut dimulai pukul 15.30 WIB. Sidang sempat diskors untuk buka puasa dan diilanjutkan kembali pada pukul 19.30 WIB sampai 20.47 WIB. 

Menurut pemberitaan Antara, pembelaan pertama disampaikan dua terdakwa yang merupakan warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan.

Lalu dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi terdakwa Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. 

Baca Juga: ABK Dituntut Hukuman Mati, Komisi III DPR Ingatkan 3 Hal kepada Penegak Hukum

Dalam pleidoi yang dibacakan penasihat hukumnya, kedua WNA tersebut menyampaikan argumentasinya bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur kesalahan (mens rea) dan tidak memiliki pengusahaan maupun niat untuk memiliki dan menguasai narkotika tersebut.

Menurut keterangan penasihat hukumnya, kedua terdakwa tidak mengetahui isi 67 kardus di atas kapal adalah narkotika. Bungkus teh China yang ada di kapal dianggap terdakwa bukan narkotika dan posisi terdakwa hanya sebagai anak buah kapal (ABK).

Terdakwa Fandi Ramadhan yang merupakan ABK, juga menyatakan tidak tahu mengenai muatan yang dipindahkan ke kapal di tengah laut. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • abk dituntut hukuman mati
  • tuntutan hukuman mati pada abk
  • abk sea dragon
  • sidang pembelaan abk dituntut hukuman mati
  • fandi ramadhan
  • Sea Dragon
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AAUI: Penyimpanan Data Asuransi di Luar Negeri Wajar, tapi Syarat-Syarat Ini Harus Terpenuhi
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Lulusan SMK di Jatim Banyak Menganggur, Pelaku Industri Perkuat Pendidikan Vokasi
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Marak Kecelakaan Bus Transjakarta, DPRD Panggil Direksi dan Desak Audit
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Crocs Rilis Koleksi Ramadan & Lebaran, Ajak Tissa Biani Sebagai Brand Ambassador
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Terseret Skandal Jeffrey Epstein, Dokter Selebritas Peter Attia Mundur dari CBS News
• 16 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.