Pegawai BPK Ditahan Terkait Dugaan Penganiayaan ART di Bogor

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial OAP (37) ditahan di rumah tahanan Polres Bogor, Senin (23/2/2026) malam. Penahanan usai perempuan tersebut diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap F (21) asisten rumah tangga (ART) di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Desa Bojongkulur, Gunungputri, Kabupaten Bogor.

"Setelah selesai pemeriksaan terhadap tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, Senin (23/2/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Eks Menag Yaqut Diklarifikasi BPK terkait Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

Menurutnya penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Senin (23/2/2026).

Ia menambahkan upaya penyelidikan masih terus berproses dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum ( JPU) untuk pemberkasan perkara.

"Kami akan segera kirim berkas. Mudah-mudahan perkara ini P21 agar bisa segera lakukan tahap P2," ujarnya.

Dalam kasus tersebut tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal penganiayaan dalam KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Imparsial Duga Hukuman untuk Brimob yang Aniaya Pelajar di Tual akan Ringan dan Tidak Akuntabel
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Stok Beras Sulselbar 570 Ribu Ton, Bulog Pastikan Aman buat Ramadan hingga Idulfitri 2026
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Aplikasi Saham Terbaik 2026 untuk Investor Pemula
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Pramono: Anjungan DKI Jakarta di TMII Direvitalisasi Tanpa Gunakan APBD
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Polda Metro Tangkap Komplotan Curanmor Bersenjata Api yang Meresahkan di Jakbar
• 7 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.