Liputan6.com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial OAP (37) ditahan di rumah tahanan Polres Bogor, Senin (23/2/2026) malam. Penahanan usai perempuan tersebut diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap F (21) asisten rumah tangga (ART) di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Desa Bojongkulur, Gunungputri, Kabupaten Bogor.
"Setelah selesai pemeriksaan terhadap tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, Senin (23/2/2026).
Advertisement
Menurutnya penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan upaya penyelidikan masih terus berproses dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum ( JPU) untuk pemberkasan perkara.
"Kami akan segera kirim berkas. Mudah-mudahan perkara ini P21 agar bisa segera lakukan tahap P2," ujarnya.
Dalam kasus tersebut tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal penganiayaan dalam KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.




