Ini Dosa Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku hingga Dipecat dari Polri

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita

AMBON, iNews.id – Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS), anggota Brimob Polda Maluku dijatuhi sanksi tegas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri. Sanksi itu dijatuhkan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Selasa (24/2/2026). 

Pemecatan ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan Bripda Mesias terhadap pelajar MTs hingga tewas di Kota Tual beberapa waktu lalu. 

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan, sanksi PTDH diberikan karena MS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri. 

Dalam persidangan, Majelis Kode Etik memeriksa 14 orang saksi, termasuk saksi korban, baik secara langsung maupun daring. 

"Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan," kata Irjen Dadang Hartanto. 

Meski sudah resmi dipecat dari kedinasan Polri, perjalanan hukum Bripda MS tidak berhenti di situ. Irjen Dadang memastikan, proses pidana terkait aksi penganiayaan yang dilakukan MS akan terus berjalan di Polres Tual. 

"Hasil sidang ini adalah komitmen nyata institusi dalam menegakkan disiplin. Proses pidana di Polres Tual akan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," katanya.

Kronologi Singkat

Sebelumnya, Bripda Mesias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka atas aksi penganiayaan yang terjadi di sekitar Jalan Marren, Kota Tual.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mengonfirmasi setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (21/2/2026), oknum tersebut langsung ditarik ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan etik hingga akhirnya diputus pecat. 

Sanksi tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar tetap menjaga profesionalisme dan tidak melakukan tindakan arogan kepada masyarakat.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Binaan Rutan Serang Nikmati Kehangatan Berbuka Puasa Bersama Keluarga
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
ABK Dituntut Mati Kasus Sabu 2 Ton, Habiburokhman: Dia Bukan Pelaku Utama
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Anggaran KIP Kuliah 2026 Naik Jadi Rp15,3 Triliun, Kemdiktisaintek Pastikan Tepat Sasaran
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
• 16 jam lalusuara.com
thumb
DPR Minta Pemerintah Tunda Impor 105.000 Kendaraan dari India
• 3 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.