JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal mengecek perizinan lapangan atau arena Padel di Ibu Kota.
Kata Pramono total ada 397 arena padel yang akan didalami perizinannya terutama terkait kepemilikan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
BACA JUGA:Ibu Kandung Nizam Bongkar Ternyata Putus Komunikasi 4 Tahun dan Korban KDRT, Krisna Murti Soroti Banyak Dugaan
BACA JUGA:Daftar 12 Perusahaan Langgar Penggunaan TKA, Kemnaker: Rp4,48 Miliar Masuk ke PNBP
"Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak," kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 24 Februari 2026.
Jika arena padel tersebut tidak memiliki PBG makan akan dikenakan sanksi tegas mulai dari penghentian operasional hingga pembongkaran bangunan.
"Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Pramono pun telah mengeluarkan aturan baru terkait perizinan usaha lapangan Padel agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
BACA JUGA:Viral Kasus Dwi Sasetyaningtyas, Ini Sederet Fasilitas Beasiswa LPDP yang Diterima Awardee
BACA JUGA:Propam Turun Tangan Cek Pemukulan Pegawai SPBU Jaktim oleh Pria Ngaku Aparat
Ke depan Pramono melarang pengusaha membangun arena padel di area permukiman atau perumahan.
Kata Pramono, arena padel wajib dibangun di zona komersial Jakarta.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata Pramono.
BACA JUGA:Ole Romeny Jadi Pilihan Utama John Herdman, Ini Jadwal Timnas Indonesia di FIFA Serie 2026
BACA JUGA:Polda Metro Bekuk Komplotan Maling Motor Bersenpi di Tanjung Duren, Dua Buron!
- 1
- 2
- »





