JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Gojek Tokopedia (GoTo) TBK, Andre Sulistyo dan Co-founder Gojek, Kevin Aluwi dihadirkan sebagai saksi untuk sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta yang digelar Senin (23/2/2026), Andre dijelaskan pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) hingga tahun 2023.
PT AKAB merupakan induk perusahaan PT Gojek Indonesia, yang kini berubah nama menjadi PT GoTo.
Baca juga: Sidang Nadiem, Co Founder Gojek Ungkap Alasan Perlu Kerja Sama dengan Google
Sedangkan Kevin, saat ini bekerja sebagai Venture Partner di sebuah perusahaan investasi di Singapura. Sebelumnya dia pernah menjabat sebagai Komisaris di PT GoTo.
Lantas bagaimana kesaksian keduanya dalam sidang terhadap Nadiem? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
Dalami Komunikasi antara Nadiem dan GojekDalam sidang tersebut, Hakim Anggota Sunoto mendalami soal komunikasi antara eks Mendikbudristek Nadiem dengan para pemegang kuasanya di Gojek dan AKAB.
Andre mengatakan, dia masih menjalin komunikasi dan menginformasikan beberapa keputusan perusahaan kepada Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek.
"Pembicaraan terhadap Pak Nadiem mengenai urusan perusahaan lebih ke sekadar eh memberikan informasi saja, yang mulia,” ujar Andre.
Baca juga: Keluarga Jamin Nadiem Tak Akan Lari Jika Penahanan Ditangguhkan
Diketahui, Nadiem melepas semua jabatannya di Gojek dan perusahaan afiliasinya sebelum dilantik menjadi Mendikbudristek pada 2019.
Nadiem yang masih memegang sejumlah saham di Gojek dan AKAB menunjuk Andre dan Kevin sebagai pemegang kuasa atas sahamnya.
Andre dan Kevin selaku pemegang kuasa juga menandatangani seluruh dokumen dan mengambil keputusan besar di Gojek atau AKAB, bukan lagi Nadiem.
Salah satunya dalam investasi Google ke PT AKAB pada 12 Maret 2020 senilai 59 juta dollar Amerika Serikat, dokumen investasi ini ditandatangani oleh Kevin dan Andre, serta tidak dilaporkan terlebih dahulu kepada Nadiem.
Baca juga: Kubu Nadiem Tanyai Pihak Gojek soal Pembayaran 577 Juta Dolar AS ke Google
Andre pun menjelaskan, Nadiem tidak pernah menyatakan penolakan. Dan, keputusan besar di PT AKAB dan Gojek harus disetujui pemegang saham.
Jika disetujui pemegang saham, aksi atau tindakan korporasi itu baru bisa dijalankan dan dokumennya ditandatangani Andre serta Kevin.
Hakim lantas mencecar terkait sejumlah aksi korporasi dalam skala besar. Salah satunya terkait merger dengan Tokopedia.
Andre menjelaskan, aksi korporasi dalam skala besar itu harus meminta persetujuan pemegang saham. Namun, keputusan bisnis yang dilakukan berdasarkan inisiatif Kevin dan Andre secara mandiri.
Mereka tidak meminta izin lebih dahulu kepada Nadiem selaku Founder Gojek. Pasalnya, Nadiem sudah memberikan kuasa kepada mereka berdua untuk bertindak secara mandiri.
“Memutuskan sendiri, tetapi atas dasar surat kuasa yang sudah jelas memberikan hak untuk berpendapat, ya,” kata Andre.
Baca juga: Nadiem Ungkap Alasan Rapat Zoom Kemendikbudristek Tidak Boleh Direkam
Saat menjabat menteri, Nadiem masih memegang saham di PT AKAB dan Gojek. Namun, Nadiem bukan pemegang saham mayoritas.
"Pada saat itu, setelah Pak Nadiem jadi menteri, sahamnya seingat saya di bawah 2 persen. Jadi, saham Pak Nadiem pun suaranya tidak cukup untuk mengganti arah daripada keputusan para pemegang saham tersebut," jelas Andre.
Kendati demikian, dia memang masih pernah memberitahu soal adanya aksi korporasi besar PT AKAB dan Gojek ke Nadiem. Komunikasi ini sebatas memberitahu perkembangan yang ada di perusahaan.
"Masih ada pembicaraan, yang mulia, tetapi hanya lebih sifatnya adalah update mengenai perkembangan,” kata Andre lagi.
Baca juga: Kubu Nadiem Tanyai Pihak Gojek soal Pembayaran 577 Juta Dolar AS ke Google




