Pemprov DKI Perketat Lapangan Padel, Siap Bongkar jika Tak Punya Izin

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pemprov DKI memutuskan untuk memperketat pembangunan lapangan olahraga padel yang kini banyak menjamur di ibu kota.

Pemprov DKI memutuskan untuk memperketat pembangunan lapangan olahraga padel yang kini banyak menjamur di ibu kota. (Foto: iNews Media/Danandaya Arya Putra)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) memutuskan untuk memperketat pembangunan lapangan olahraga padel yang kini banyak menjamur di ibu kota. Pengetatan tersebut termasuk pembongkaran jika ditemukan tak punya izin.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, pemerintah melarang pembangunan lapangan padel di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik pemda. Dengan kata lain, RTH hanya diperuntukkan bagi kepentingan penghijauan.

Baca Juga:
Pramono Siapkan Langkah Tegas Terkait Lapangan Padel Tak Kantongi Izin

"Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta di Ruang Terbuka Hijau, kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan," kata Pramono usai menggelar rapat terbatas di Balai Kota, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Selain itu, Pramono juga memperketat keberadaan lapangan padel yang berada di zona residensial. Hal ini merespons keluhan warga Jakarta terkait kehadiran lapangan olahraga tersebut karena permainan kerap berlangsung hingga malam hari untuk istirahat.

Baca Juga:
Pramono Segera Atur Jam Operasional Lapangan Padel Agar Tak Ganggu Warga

Setelah rapat, Pramono memutuskan Pemprov DKI tidak akan lagi mengizinkan pembangunan lapangan padel baru di area residensial atau perumahan.

"Untuk lapangan padel, sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata Pramono.
 
Sedangkan bagi lapangan padel yang berada di kawasan perumahan, Pemprov DKI tidak akan membongkarnya, namun membatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Mantan Sekretaris Kabinet itu juga akan menyisir lapangan padel yang tidak mengantongi Persejutuan Bangunan Gedung (PBG). Jika tidak memiliki PBG, Pemprov DKI akan melakukan pencabutan izin usaha.

"Lapangan padel yang tidak memiliki PBG, dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," kata Pramono.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Meksiko Rusuh Usai Bos Kartel El Mencho Tewas, WNI Dipastikan Aman
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Iran-Amerika Serikat Memanas, Kemlu Terus Pantau Kondisi WNI
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Bripda Mesias Siahaya Dipecat Usai Pukul Anak di Tual Hingga Tewas
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Di Sidang MK, Refly Beber Poin Perubahan Gugatan Roy cs di Kasus Ijazah Jokowi: 46 Paragraf Jadi 92
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?
• 1 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.